Mohon tunggu...
M charis Munandar98
M charis Munandar98 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance

Integritas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Polemik Outsourcing setelah Disahkannya UU Cipta Kerja

18 Oktober 2021   23:00 Diperbarui: 18 Oktober 2021   23:08 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara garis besar mengubah sebagian ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, muncul polemik dikalangan masyarakat tentang adanya perubahan outsourcing yang dinilai merugikan bagi buruh. Hingga detik ini keberadaan outsourcing atau alih daya memang masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Dalih masyarakat yang kontra beranggapan bahwa outsourcing merupakan bentuk perbudakan modern. Sementara yang pro, umumnya dari kalangan pengusaha, berpendapat outsourcing sangat mendukung efisiensi perusahaan.

Dalam implementasi aturan baru tersebut para perusahaan dan pekerja/buruh harus dan perlu mengerti akan peraturan terbaru tentang adanya penyerahan oleh perusahaan atas sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, yang mana hal ini termuat pada UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang di Undangkan pada Februari 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dimana pada aturan terbaru adanya penggatian istilah baru mengenai outsourcing yang diganti menjadi alih daya.

Polemik setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, mengacu pada Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan dihapuskan dan pengaturan penyediaan jasa pekerja/buruh dalam pasal 66 diubah menjadi pengaturan tentang hubungan kerja antara perusahaan Alih Daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya, dampak daripada berlakunya UU Cipta Kerja banyaknya penghapusan poin-poin yang dinilai sangat krusial bagi kalangan buruh diantaranya penghapusan pembagian Alih Daya ke dalam jenis pemborongan pekerjaan atau jenis penyediaan jasa pekerja/buruh. Dan juga UU Cipta Kerja juga menghapuss pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat serta pembatasan jenis pekerjaan penunjang dan/atau kegiatan jasa penunjang yang dapat secara sebagian diserahkan kepada perusahaan lain.

Dan juga setelah di RUU Cipta Kerja disahkan, pada pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Yang mana Konsekuensi dari hilangnya pasal tersebut yakni perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya. Sehingga Perusahaan pemberi kerja bisa terus memperbaharui kontrak karyawannya tanpa perlu mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja akan mengizinkan perusahaan mengontrak karyawan atau pekerja atau buruh sebagai karyawan kontrak seumur hidup. Hal ini yang dinilai menjadi polemik utama bagaimana status pekerjaan akan selamanya menjadi karyawan kontrak

Disisi lain adanya pengesahan uu cipta kerja ini memiliki konsekuensi yang logis, mengingat RUU Cipta Kerja memiliki keuntungan untuk menciptakan perbesaran dalam hal investasi yang ramah investor agar terciptanya lapangan kerja. Yang mana seperti yang dikatakan ahli mengenai UU cipta kerja inj memang memiliki banyak polemik yang menjadi perdebatan dibanyak kalangan akan tetapi dengan adanya peringkasan dalam peraturan yang ada membuat kondisi akan kenaikan para investor. Dan dalam setelah UU Cipta Kerja disahkan memiliki potensi yang membuat pekerja lebih produktif. Akan tetapi dari keuntungan yang didapat setelah disahkannya uu cipta kerja membuat tingkat upah dan kesejahteraan rendah.

Poin substansial daripada disahkannya uu cipta kerja yang menimbulkan berbagai polemik dikalangan masyarakat menjadi sesuatu yang penting bagi kelangsungan hidup para buruh di Indonesia. Adanya penghapusan dan pembaharuan peraturan terhadap undang-undang ketenagakerjaan sangat berdampak bagi seluruh Masyarakat. Namun adanya perubahan ini juga memiliki dampak yang baik bagi masyarakat Indonesia, yang mana uu cipta kerja ini membuat adanya peningkatan investasi yang ramah sehingga hal ini membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan M Charis Munandar (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun