Mohon tunggu...
Hairul Ashter
Hairul Ashter Mohon Tunggu... Jurnalis - Belajar, ajarkan dan amalkan

Jurnalis, Hobi Fotografi dan Pencak Silat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemilu Serentak Wajib Disederhanakan

24 April 2019   13:49 Diperbarui: 24 April 2019   23:00 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data pahlawan demokrasi. Sumber: KPU RI

Saya, seperti tahun-tahun sebelumnya tidak pernah menjadi petugas pemilu. Baik saksi atau KPPS. Tak ada yang mengajak. Entah karena saya jurnalis atau apa, saya juga tidak mengetahui. Yang jelas, setiap pemilihan memang saya tak pernah bertugas. Kecuali tugas liputan tentunya.

Hal ini berbeda dengan istri saya. Setiap pemilihan, selalu saja ada yang mengajaknya untuk menjadi anggota KPPS. Tahun ini, Pilpres April lalu juga demikian.

Namun, berbeda di pemilihan sebelumnya. Jika biasanya sore dipastikan sudah pulang ke rumah. Di Pilpres ini berangkat pukul 06.00 WIb. Baru pulang ke rumah pukul 02.30 dini hari. Tanpa mandi. Benar-benar menguras tenaga.

Tentu, malam itu ia tidak sendiri. Melainkan banyak yang mengalami hal yang sama. Di semua TPS. Seluruh Indonesia.

Di grup-grup whatssapp seperti Setia Hati Terate (SHT) Bangka yang saya ikuti, para penghuni grup juga masih sempat mengirimkan foto aktivitas mereka. Baik sebagai petugas maupun jadi saksi. Padahal, jam sudah menunjukkan dini hari.

Dari data terakhir yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per-23 April hari ini, ada 548 petugas yang harus dirawat akibat sakit. 119 petugas meninggal dunia. Terbanyak di Jawa Barat. Ada 38 orang dari 26 provinsi yang terdata.

Semua kekelahan. Tak ada istirahat. Hal ini tidak hanya terjadi di tingkatan TPS, tapi juga di tingkat kecamatan dan lainnya.

KPU sudah mewacanakan bakal melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Evaluasi ini penting untuk menemukan format pemilu yang paling ideal pada pemilu selanjutnya.

Petugas membawa kotak suara Pemilu 2019. Foto: merdeka.com
Petugas membawa kotak suara Pemilu 2019. Foto: merdeka.com
Lantas seperti apa evaluasinya? revisi Undang-undang Kepemiluan perlu dilakukan. Begitu juga sistem serentak. Di 2024 nanti, pemilihan tingkat lokal dipisahkan dengan presiden dan DPR/DPD RI.

Pemilu serentak tingkat nasional diikuti oleh Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara pemilu serentak daerah diikuti kepala daerah, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, yang perlu juga dilakukan adalah menerapkan sistem teknologi. Ini perlu. Mutlak.

Misalkan, dengan mempermudah proses penghitungan. Dimana dilakukan secara elektronik. Yakni, surat suara dimasukkan ke dalam alat sehingga nanti hasilnya langsung terkonfirmasi. (**)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun