Mohon tunggu...
Mba Adhe Retno
Mba Adhe Retno Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu Rumah Tangga

http://retnohartati.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ayah Pemerkosa Anak, Harus Mendapat Hukuman Maksimal

15 Maret 2019   09:12 Diperbarui: 15 Maret 2019   09:52 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Tribunews

Beberapa hari terakhir, publik Nusantara disuguhi dua berita menghebohkan, pertama tentang tindak sodomi terhadap sejumlah remaja; yang kedua, seorang putri yang diperkosa ayah kandungnya selama sekian tahun. Lebih menyedihkan lagi, dua pelakunya adalah laki-laki dewasa yang tergolong agamis, pemuka, dan terkenal di lingkungannya.

Dua kasus tersebut, singkatnya, merupakan penyimpangan perilaku seksual, dan di luar akal sehat manusia normal. Mudah-mudahan, aparat terkait bisa menangani kasus-kasus tersebut hingga tuntas.

Dari dua kasus di atas, saya fokus pada tindakan hubungan seks yang dilakukan oleh ayah dengan putri kandungnya, yaitu

AH, 44 tahun asal Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencabuli anak kandungnya AZ (17 tahun). AH melakukan perbuatan itu sejak 2011 atau sejak AZ berumur 10 tahun dan masih kelas 3 SD.

Tindakan bejad yang sama di Ternate, Maluku Utara, Sugiyanto (36 Tahun) memperkosa anak kandungnya.  Aksi bejat itu sudah cukup lama ia lakukan sehingga korban hamil lima bulan. Sebelum diserahkan ke Polisi, Sugiyanto (36), sempat menjadi bulan-bulanan anggota keluarga dan kerabatnya. Pihak keluarga merasa kecewa dan geram, karena dia menyetubuhi anak.

Dari pemberitaan media, dipastikan bahwa hubungan seks tersebut terjadi bukan karena 'suka sama suka,' melainkan diawali dengan kekerasan; atau bukan merupakan  incest.

Bisa disebut incest, jika hubungan seks, antara ayah anak tersebut, terjadi karena proses awal yang saling suka, butuh, nafsu, kemudian berlanjut pada hubungan seks.

Note: Incest merupakan hubungan seksual antar kerabat dekat; paling sering terjadi antara saudara kandung laki-laki dan perempuan. Secara universal, incest ditolak atau dilarang oleh masyarakat di seluruh penjuru dunia, [Lengkapnya, Klik].

Jadi, kasus hubungan seks antara ayah dan anak, yang sementara ramai di Medsos, bukan merupakan incest, melainkan pemerkosaan. Dan, banyak teman memberi masukan bahwa kasus yang terungkap tersebut, bagaikan pancak gunung es; artinya ada banyak kasus, namun tidak terekspos.

[Note: Sederhananya, perkosa-perkosaan adalah tindakan (melakukan) hubungan sex dengan lawan jenis (yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau perempuan terhadap laki-laki) dengan cara paksa - paksaan; dan biasanya diawali dengan kekerasan fisik, psikologis, atau pun ancaman. Pada umumnya, yang diperkosa berada dalam/pada sikon tak berdaya, terpaksa, tertekan, ketakutan, bahkan terancam keselamatan fisik, jiwa, dan termasuk ancaman pembunuhan terhadap anggota keluarganya yang dekat].

Dengan demikian, pada kasus ayah memperkosa anak kandung, yang sementara heboh, sangat tepat jika ia mendapat hukuman yang maksimal atau terberat. Pertimbangannya adalah, ia sebagai ayah yang harusnya melindungi anaknya, tapi justru merusak hidup dan kehidupan putrinya.

Semoga.

MAR | Universitas Pancasila, Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun