Data yang digunakan untuk pengungkapan Kebijakan I adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat peserta mengikuti Tax Amnesty. Lalu, dengan tarif  11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri, 8 persen untuk harta Luar Negeri  repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), serta 6 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN SDA
Sedangkan data yang digunakan untuk pengungkapan Kebijakan II adalah harta diperolehan pada tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020. Sedang tarif yang dikenakan adalah 18 persen untuk harta deklarasi LN, 4 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN, serta 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN SDA.
Bagimana dengan tatacaranya dapat dilihat dalam peraturang menteri di atas, dan Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. Kelengkapannya adalah SPPH induk; Bukti pembayaran PPh Final; Daftar rincian harta bersih; Daftar utang; Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Untuk peserta kebijakan II ada tambahan kelengkapan berupa, pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali. Dan penyampaian PPS bisa dilakukan lebih dari satu kali apabila masih ada perubahan harta bersih yang belum dilaporkan.
Jadi tunggu apalagi, manfaatkan selagi masih ada dan jangan bilang lupa...