Mohon tunggu...
MB TJAHJONO
MB TJAHJONO Mohon Tunggu... Konsultan - LAKI LAKI

HOBI JALAN JALAN DAN MENYENDIRI

Selanjutnya

Tutup

Money

Menolak Lupa

18 Januari 2022   16:26 Diperbarui: 18 Januari 2022   16:30 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia pada tahun 2016 sampai dengan 2017 melaksanakan program pengampuan pajak atau lebih dikenal dengan Tax Amnesty, dalam pelaksanaannya tercatat penerimaan negara mencapai Rp130 Triliun, dengan nilai deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp 46 Triliun. Hasil ini cukup besar namun pemerintah masih merasa belum semua ikut, bila dilihat dari sisi angka tebusan dan yang harta dideklarasikan, sudah sangat besar. Wajib Pajak dengan harta yang besar sebagian besar sudah ikut. Dengan harta yang dilaporkan juga signifikan baik dari Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, bila kita bandingkan dengan negara lain.


Namun masih banyak Wajib Pajak yang kesulitan untuk mengikuti program diatas karena negara tempat mereka menyimpan asset belum sepenuhnya mendukung untuk menempatkan hartanya di dalam negeri. Mungkin ini bisa dipahami bahwa penarikan dana yang cukup besar akan membuat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas atau kalah kliring. Selain itu dana yang di investasikan diluar negeri tidak berbentuk liquid sehingga agak kesulitan dalam mencairkannya.

Di tahun 2020 saat ekonomi melemah beberapa pengusaha muda Indonesia masuk dalam jajaran 30 Under 30 Asia yaitu James Pranoto (Co-Founder Kopi Kenangan), Amanda Cole (Pemelik Sayurbox), Benz Budiman, Kaesang Pangarep, Haryanto TAnjo, Archie Carlson, Andi Nata, Muhammad Alfatih Timur,  dan juga beberapa pengusaha dengan sebutan crazy rich seperti Raffy Ahmad, Gilang, Atta Halilintar, dan Rudi Salim yang memperoleh penghasilan luar biasa disaat pademi melanda. Melihat fenomena itu pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha Indonesia, apabila masih ada hartanya yang belum dilaporkan untuk melaporkan melalui PPS.

SP2DK

SPD2K adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Ditahun 2020 dan tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan penerimaan pajak melalui peneribitan SP2DK. Banyak sekali Wajib Pajak yang menerima SP2DK, dan SP2DK yang diterbitkan tersebut mempertanyakan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak di tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam aturan perpajakan memang berwenang menerbitkan SP2DK sepanjang masih belum melampaui daluwarsa penetapan pajak paling lama 5 tahun setelah saat terutang pajak, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dan, SP2DK yang dikirim fiskus memang mempersoalkan kepatuhan wajib pajak di tahun pajak 2016-2021. Penerbitan SP2DK sejatinya merupakan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan berbasis risiko atau Compliance Risk Management (CRM).

Penerbitan SP2DK sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku, misal penerbitan SP2DK didasarkan pada hasil penelitian dan analisis atas data/keterangan yang dimiliki pihak ketiga maupun data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data pihak ketiga yang menjadi acuan adalah, penerbitan faktur pajak, data saldo rekening, data transaksi jual beli dan data laporan keuangan. Data-data tersebut terlebih dahulu dilakukan analisa dan matching sehingga keakuratannya dapat dipertagungjawabkan.

Memang ada beberapa data yang masih harus menunggu konfirmasi Wajib Pajak, hal ini terjadi karena bentuk laporan keuangan yang berbeda denagn jenis usaha yang tercantum dalam pendaftaran Wajib Pajak atau penamaan asset yang berbeda dalam SPT dan faktur pajak yang terbit. Alamat dan nilai yang berbeda dari asset berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan dalam SPT juga akan menimbulkan persepsi dan penerbitan SP2DK. Bukan SP2DK yang salah namun data yang dilaporkan Wajib Pajak berbeda, meski satu entitas. Oleh sebab itu aparat pajak memiliki data atau keterangan yang berujung dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan, yang harus dikonfirmasi ke Wajib Pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak harus merespon surat tersebut. Karena SP2DK diterbitkan karena limpahan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai hasil dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Oleh sebab itu penerbitan SP2DK pasti sudah melalui penelitian atau analisis atas data/keterangan yang dimiliki aparat pajak. Wajib Pajak yang mendapat SP2DK pasti memperoleh dampak psikologis, wajib pajak memang umumnya khawatir dengan penerbitan SP2DK. Terlebih lagi, penerbitan SP2DK bisa saja disusul dengan permintaan penyampaian SPT, pembetulan SPT, atau bahkan pemeriksaan sebagai mekanisme pengujian kepatuhan wajib pajak.

Dari perspektif reformasi perpajakan, ramainya penerbitan SP2DK sesungguhnya merupakan sinyal yang positif, pertama bahwa data itu semakin terbuka, kedua Direktorat Jenderal Pajak dalam mengejar realisasi penerimaan pajak melakukannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesiapan Akan Keterbukaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun