Mohon tunggu...
Abdul Azis Al Maulana
Abdul Azis Al Maulana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa UIN Mataram

Jika kau bukan anak raja, bukan orang terpandang, maka menulislah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pegawai Alfamart Vs Maling Coklat, Permasalahan Hukum yang Multitafsir

15 Agustus 2022   23:28 Diperbarui: 15 Agustus 2022   23:31 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari Tribunnews.com

Pegawai Alfamart VS Maling Coklat, Permasalahan Hukum Yang Multitafsir

Ada satu permasalahan yang menyeruak ke ranah publik belakangan ini, yaitu adalah kasus seorang pegawai Alfamart yang dipaksa meminta maaf dan diancam penjara dengan Pasal UU ITE oleh seorang ibu yang mengendarai Mercy.

Secara singkat, kisahnya bermula dimana seorang ibu melakukan pencurian pada Alfamart namun ditahu oleh pegawai Alfamart setempat sehingga berhasil memvideokan ibu tersebut. Tidak terima disebut pencuri, sang ibu kemudian membawa pengacara dan memaksa sang pegawai Alfamart untuk meminta maaf dengan ancaman UU ITE, pencemaran nama baik.

Hal ini kemudian menjadi sangat viral dan tentu saja Netizen+62 mendukung sang pegawai Alfamart yang notabenenya tidak bersalah. Gara-gara permasalahan ini, Hotman Paris sampai turun tangan untuk membela sang pegawai dan bersiap untuk menjadi garda terdepan dalam membela sang karyawan.

Bila dipikir-pikir, tentu permasalahan ini adalah hal yang lucu sebab bagaimana mungkin seorang ibu yang mengendarai mobil Mercy dan sanggup membayar pengacara malah tidak sanggup membayar beberapa potong coklat? Padahal tentu harganya tidak akan pernah bisa sebanding dengan dua hal tersebut. Akan tetapi begitulah faktanya.

Namun hal yang perlu kita garis bawahi disini adalah bagaimana suatu hukum bisa ditafsirkan semena-mena oleh siapapun di Indonesia, baik yang memang mengerti hukum, memiliki kuasa atas hukum, memiliki relasi dengan pembuat hukum, sampai masyarakat kecil dan tertindas yang notabenenya tidak terlalu mengerti hukum.

UU ITE merupakan salah satu hukum di Indonesia yang bisa di multitafsirkan karena didalamnya terkandung salah satu senjata yang kerap digunakan banyak orang, yaitu adalah pencemaran nama baik.

Sebelum kasus ini juga telah banyak kasus yang menggunakan UU ITE sebagai senjata utama, termasuk permasalahan Pesulap Merah (Marchel Radival) melawan Gus Syamsuddin yang belakangan ini juga viral.

Gus Syamsuddin yang merasa dirinya terancam karena Pesulap Merah pun pada akhirnya menggunakan UU ITE untuk melawan, hal itu tentu sebagai salah satu cara untuk mengembalikan nama baiknya yang telah hilang, sekaligus padepokannya yang ditutup.

Undang-Undang sebagai salah satu dasar hukum kita tentu merupakan salah satu wacana pemerintah untuk melindungi masyarakatnya, namun permasalahannya adalah bahwa segelintir orang yang kita sebut 'oknum' terkadang menunggangi Undang-Undang tersebut dan menggunakannya sebagai aksi teror terhadap masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki kapabilitas dalam ilmu hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun