Mohon tunggu...
Didi Widyo
Didi Widyo Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pendidik

Pendidik, Trader

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Berkarier sebagai Pendidik (Dosen)

14 April 2021   05:48 Diperbarui: 10 Juli 2021   15:46 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen yang baru diterima, telah memiliki nomor registrasi (NIDN) tetapi belum memiliki jabatan akademik (berawal dari AA), hanya memiliki kewenangan membantu mengajar atau asisten. Boleh juga disebut "kenek". Hiks. Jadi yang tercatat di data akademik forlap atau pangkalan data adalah Dosen yang telah memiliki jabatan akademik dan memiliki kewenangan. 

Kewenangan akan diberikan sejalan dengan kenaikan jabatan akademiknya dan kualifkasi pendidikannya. Kewenangan terendah adalah Dosen berkualifikasi Magister dengan jabatan akademik Asisten Ahli yang memiliki kewenangan melaksanakan tugas mengajar dan membimbing program Sarjana/Sarjana Terapan. Kewenangan tertinggi adalah Dosen dengan kualifikasi Doktor dengan jabatan akademik Profesor. Dosen ini berhak "melakukan apa saja".

Secara umum jalur karier Dosen adalah sebagai berikut.

Jalur Karier Dosen
Jalur Karier Dosen

Jabatan Akademik dan Sertifikasi Dosen

Next

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun