Mohon tunggu...
Didi Widyo
Didi Widyo Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pendidik

Pendidik, Trader

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa 72% ASN Tidak Memilih 01?

30 Mei 2019   06:18 Diperbarui: 30 Mei 2019   07:25 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kemarin (29/5/19), beberapa media elektonik utama memberitakan tentang pernyataan Muldoko yang mengutip hasil survai internal TKN bahwa 72%  ASN dan 78% karyawan BUMN mendukung Prabowo. Pernyataan ini digunakan untuk membantah pernyataan pihak Prabowo yang menyatakan bahwa o1 memanfaatkan ASN keperluan pemenangan kubunya.

Mungkin dalam perspektif politik praktis kondisi ini merupakan hal biasa. Namun dalam perspektif birokrasi kondisi ini memprihatinkan. Kondisi ini dapat dinilai sebagai cerminan tingkat kepuasan pemangku kepentingan atau anggota organisasi (ASN) yang sangat rendah yang dapat berpengaruh secara signifikan pada kinerja yang juga rendah. Hampir semua hipotesis penelitian kuantitatif meneguhkan kondisi ini. Tingkat kepuasan anggota organisasi yang rendah akan berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja. Artinya kualitas layanan birokrasi pada kondisi yang tidak baik.

Pertanyaannya mengapa keberpihakan ASN terhadap 01 yang notabene adalah pimpinan yang harus diikuti demikian rendah? Tentu ada sebabnya. Kemungkinannya:

 1. Politisasi birokrasi yang mendalam

Politisasi birokrasi memang dapat dikatakan biasa. Yang tidak biasa adalah, yang mendalam.

 Fenomena yang hampir biasa terjadi di seluruh wilayah atau daerah adalah intervensi pihak yang berkuasa terhadap pengambilan keputusan di birokrasi. Mungkin pihak di luar birokrasi tidak dapat merasakan kondisi ini. Intervensi pihak yang memiliki kekuasaan tidak hanya berhenti di pemilihan atau penentuan seleksi pimpinan tinggi tetapi juga pada hal yang kecil. 

Merupakan hal yang biasa ketika pengumuman seleksi pimpinan tinggi akan tertunda dan berulang diumumkan. Mengapa? Karena mereka yang memenuhi syarat atau para kandidat tahu dan semakin menyadari bahwa ikut mendaftar tanpa ada jaminan dari pemegang kunci kekuasaan adalah hal yang hampir sia-sia. Hampir karena memang tidak 100%, tetapi kira-kira ya 72-78% seleksi hanya proses yang seakan-akan baik dan memenuhi UU atau PP ASN. Untuk membuktikannya juga tidak terlalu sulit. Kita dapat melacak siapa pejabat pimpinan tinggi (eselon 1 dan 2) yang terpilih di seleksi terbuka. Diurut saja, akan berujung kemana dan ke siapa.

Intervensi di hal-hal lain ditandai dengan mudahnya kita mendapatkan disposisi atau referensi dari tokoh ormas atau parpol, atau staf khusus, wabil khusus di birokrasi untuk berbagai keperluan. Bahkan hanya urusan perpindahan eselon 4 atau titip staf, atau bahkan dana hibah atau beasiswa.

Tentu kondisi ini membuat gerah dan jengah para ASN terutama mereka yang harus pasrah karena kariernya harus terhenti atau disalip oleh mereka yang tidak perlu antre dan lebih menyedihkan yang tidak kompeten. 

Bisa dikatakan bahwa di birokrasi, khususnya pemilihan jabatan, yang terpenting bukan kompetensi tetapi koneksi. Di beberapa kementerian bahkan bandwithnya sangat tinggi dan jangakauannya luas. Sampai ada kementerian yang warna hijaunya sangat dominan. Walau kita tidak dapat berharap banyak, tertangkapnya Bang R sebenarnya dapat menjadi angin sejuk bagi birokrasi dan terutama KASN untuk segera membenahi dan mengoreksi.  

Mengapa pula ketika proses pilpres tidak menjadi senjata bagi 02?  Ya karena ini hal yang mengasyikkan. Berkuasa kalau tidak melakukan ini ya ga asik. Mau diberi apa para pendukung yang begitu banyak. Mereka pasti berharap mendapat bagian. Jadi bila akan digunakan untuk melemahkan nanti bila berkuasa akan menjadi bumerang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun