Mohon tunggu...
Mayla Risya Diyanti
Mayla Risya Diyanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - planologi2019

NIM:191910501005 S1 Perencanaan wilayah kota Universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Public Private Partnership dalam Pembangunan Infrastruktur Transportasi

23 April 2021   10:39 Diperbarui: 23 April 2021   10:48 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan infrastruktur transportasi merupakan bagian pentingbdari pembangunan di bangsa indonesia. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur diyakini sebagai roda penggerak dari pembangunan suatu kawasan, termasuk pembangunan industri. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan layanan infrastruktur yang berkualitas. Dimana Upaya untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan suatu perencanaan seperti pemeliharaan dan menyelesaikan pembangunan infrastruktur transportasi dengan mempertimbangkan efektivitas biaya dan kendala waktu serta faktor lainnya seperti, teknologi dan konsumen yang dilayani. Di samping itu, harus mempertimbangkan aspek peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Melalui suatu perencanaan yang matang, maka pembangunan infrastruktur transportasi harus menjadi prioritas utama, terutama untuk menunjang pembangunan ekonomi secara makro maupun secara mikro yang lebih meningkat dan berkualitas.

Public Private Partnership (PPP) atau bisa disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS)  merupakan cara pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya di negara maju. Public Private Partnerships (PPP) memiliki beberapa elemen kunci seperti sebuah kontrak jangka panjang antara pihak sektor publik dan pihak swasta. Untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi infrastruktur publik (fasilitas) dilakukan pihak swasta. Dengan pembayaran selama masa kontrak PPP kepada pihak swasta untuk penggunaan fasilitas, yang dibayar baik oleh pihak sektor publik maupun masyarakat umum sebagai pengguna fasilitas. Dengan fasilitas yang tersisa dalam kepemilikan pihak sektor publik atau kembali milik pihak sektor publik pada akhir masa kontrak PPP. Dan menurut Allan,1999 PPP adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkinkan mereka saling bekerja sama guna mencapai tujuan bersama, yang mana masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaannya, tingkat investasi atas sumber daya, level potensi resiko dan keuntungan bersama.

Jika hanya mengandalkan biaya dari pemerintah untuk membangun sebuah infrastruktur akan mengalami kendala dalam hal pembangunanan. Sehingga para ahli atau peneliti terdahulu berupaya supaya infrastruktur dapat berperan masksimal dalam menunjang perekonomian. Infrastruktur yang memiliki tingkat pengembalian finansial yang tinggi seperti jalan tol, pelabuhan kontener, terminal bandara, pembangkit listrik, dapat dikerjasamakan dengan swasta melalui pola PPP. Sementara itu pemerintah akan lebih fokus untuk membangun infrastruktur yang secara komersial tidak layak, namun secara sosial ekonomi sangat dibutuhkan masyarakat seperti air bersih, sanitasi, irigasi, jalan desa, listrik perdesaan dan berbagai infrastruktur perdesaan lainnya.

Pentingnya Public Private Partship dalam penyediaan infrastruktur transportasi, adalah dimana definisi proyek kerjasama dalam penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama atau pemberian izin pengusahaan antara menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah dengan pemilik usaha. Jenis Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhan, penyediaan dan pelayanan sarana dan prasarana perkeretaapian, infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol. Dalam hal ini dukungan dari pemerintah meliputi perjanjian kontribusi dan insentif fiskal, dan jaminan proyek PPP.

Berikut merupakan kendala dan permasalahan proyek infrastruktur transportasi:

  • Dalam Tahap Persiapan, pada tahap ini umumnya proposal proyek PPP kurang memenuhi standar internasional. Hal ini di karenakan studi kelayakan atau pra studi kelayakan kurang detail. Kurangnya analisis dan upaya mitigasi risiko investasi. Informasi yang diberikan kepada calon investor belum memadai. Koordinasi dan proses penyiapan proyek KPS masih perlu diperbaiki.
  • Aspek Finansial dan Pelelangan Proyek, dalam aspek ini terbatasnya dukungan Pemerintah yang berupa: jaminan dari Pemerintah, dukungan pengadaan tanah, dan fasilitas fiskal. Komitmen dan kapasitas government contracting agency perlu ditingkatkan. Kurangnya jumlah penawaran dari investor yang kredibel. Kurangnya dana yang dibutuhkan bagi proyek yang ditawarkan, terutama untuk proyek-proyek jangka panjang. Proses lelang masih memakan waktu yang lama.
  • Implementasi, permasalahan pada pengadaan lahan atau tanah. Izin tambahan masih diperlukan oleh Pemerintah Daerah. Terbatasnya proses sosialisasi proyek-proyek PPP. Peraturan perundang-undangan terkait infrastruktur masih belum seluruhnya tersedia.

Untuk itu perlu adanya peraturan untuk hal ini, yaitu terdapat dua peraturan atau regulasi dalam reformasi regulasi di sektor transportasi yaitu Regulasi lama yang bersifat monopoli atau pemasok tunggal, tumpang tindih peran antara regulator, operator dan kontraktor, terpusat, dukungan pemerintah minim, akses sektor swasta minim.Sedangkan untuk regulasi baru bersifat : multi operator, memisahan yang tegas antara peran regulator, operator dan kontraktor, desentralisasi, dukungan pemerintah lebih besar. Reformasi Undang-Undang di sektor transportasi, guna menunjang program peningkatan pelayanan, maka pemerintah telah melakukan reformasi di sektor transportasi dengan merevisi undang-undang terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun