Mohon tunggu...
Mayla Risya Diyanti
Mayla Risya Diyanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - planologi2019

NIM:191910501005 S1 Perencanaan wilayah kota Universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Kabar APBD Tulungagung?

22 April 2021   20:48 Diperbarui: 22 April 2021   21:03 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada artikel kali ini akan membahas mengenai APBD yang ada di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai topik pada artikel kali ini, sebaiknya kita mengetahui apa itu sistem anggaran maupun pengertian dari APBD. Menurut Menurut Mulyadi (2001, p.488) anggaran adalah suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter standar ukuran yang lain yang mencakup jangka waktu satu tahun. Secara Ringkas anggaran adalah sejumlah biaya yang akan digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan yang telah di rencanaka. Tanpa adanya anggaran pembangunan disuatu daerah maka tidak akan berjalan dengak baik atau sesuai dengan rencana yang telah dipersiapkan sebelumnya. Anggaran selalu mempunyai kaitan erat dengan sumber pembiayaan, dimana terdapat dua sumber pembiayaan yaitu sumber pembiayaan konvensional dan non konvensional.  

Sumber pembiayaan non konvensional adalah sumber pembiayaan yang berasal darigabungan antara pihak pemerintah dan pihak swasta atau masyarakat, contohnya yaitu obligasi. Sedangkan sumber pembiayaan konvensional merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari pendapatan negara dan daerah contohnya yaitu APBN (Anggran Pendapatan Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah). APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Sedangkan APBD menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

APBD di tetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja memuat sasaran sesuai fungsi belanja, standar pelayanan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan, bagian pendapatan APBD untuk belanja administrasi, belanja operasi dan pemeliharaan dan belanja modal/ pembangunan.

Setelah mempelajari mengenai APBD diatas kembali menuju ke topik yaitu bagaimana kondisi APBD yang ada di Tulungagung?. Apakah tetap stabil walaupun sedang ada pandemi yang di alami oleh bangsa Indonesia?. Berbagai pertanyaan pun muncul karena tidak dipungkiri bahwa pandemi ini memberikan dampak besar di segala bidang baik soial maupun ekonomi.

Pada saat setelah menyampaikan RAPERDA tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna DPRD tulungagung, Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa pendapatan APBD di Kabupaten Tulungagung mengalami penurunan. Dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 jumlah pendapatan yang semula Rp 2,583 triliun menjadi Rp 2,424 triliun atau berkurang Rp 159 miliar. Namun demikian,di sisi belanja terjadi pembengkakan dari yang semula 2,763 triliun menjadi Rp 2,914 triliun atau bertambah Rp 151, 272 miliar.

Dan juga mengalami perubahan yang di atur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda. Adapun perubahan APBD Tulungagung tahun 2020 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu yakni disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.583.354.920.105,68 menjadi Rp 2.466.063.855.778,74 atau berkurang Rp 117.291.064.327,14. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.763.354.920.105,88 menjadi Rp 2.956.850.111.853,59 atau meningkat Rp 193.495.191.747,71. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 310.786.256.074,85.

Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 180.000.000.000,00 menjadi Rp 505.786.256.074,85 atau bertambah Rp 325.786.256.074,85. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 0,00 menjadi Rp 15.000.000.000,00 atau bertambah Rp 15.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 490.786.256.074,85. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,00.

Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Adapun Faktor-Faktor yang mempengaruhi perubahan anggaran yaitu :

  • Varian Pendapatan adalah bagian dari varians total yang timbul dari perbedaan antara pendapatan yang diharapkan dan aktual. Varian pendapatan adalah semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Varian Pengeluaran Varian pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah terdiri dari : a.) Varian belanja rutin Anggaran belanja rutin adalah anggarn yang disediakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya lancar dan terus menerus yang dimaksudkan untuk menjaga kelemahan roda pemerintahan dan memelihara hasil-hasil pembangunan. b.) Varian belanja pembangunan. Anggaran belanja pembangunan adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai proses perubahan, yang merupakan perbaikan dan pembangunan menuju kemajuan yang ingin dicapai.
  • Varian Pembiayaan Perubahan dalam pembiayaan terjadi ketika asumsi yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD harus direvisi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun