Mohon tunggu...
KKN UIN WALISONGO DELAPANTIGA
KKN UIN WALISONGO DELAPANTIGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN WALISONGO SEMARANG / LPM Frekuensi

Mahasiswa yang suka bergelut dengan bidang jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Mengkafirkan Sesama Muslim, Bagaimana Menurut Agama?

23 November 2021   09:35 Diperbarui: 23 November 2021   09:37 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini banyak kita jumpai orang-orang yang keliru dalam memahami sebab-sebab  sesungguhnya yang bisa mengeluarkan seseorang dari agama islam dan dihukumi sebagai orang kafir. sering kita lihat dimana-mana,di dunia maya ataupun dunia nyata banyak sekali orang yang dengan mudahnya dan dengan gegabahnya memvonis seseorang muslim lainya menjadi seorang kafir, hanya dikarenakan mereka yang dianggap kafir berbeda pendapat dengan dirinya. ya, orang-orang itu berani menuduh muslim lainya sebagai kafir hanya karena berbeda pandangan denganya. Sesungguhnya allah melarang hal-hal seperti itu dan mengajak hambanya untuk bersikap bijak dan baik.

Sebagai bentuk husnudzon kita terhadap mereka. Mungkin saja tujuan dan niat mereka baik, yaitu berawal dengan dilandasi sebuah kewajiban bagi seorang muslim yaitu amar ma'ruf nahi munkar. Tapi karena mereka terlalu focus pada perintah amar maruf nahi munkar, sehingga mereka melupakan apa yang harus ada dalam pelaksanaannya yaitu dengan bijak dan menggunakan nasihat yang baik. Sebagai mana yang difirmankan Allah dalam Al Quran;

.

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk".(QS An Nahl ;125)

Bahkan ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairoh RA,yang dengan spesifik menyebut tentang fenomena mengkafirkan orang, yang berbunyi sebagai berikut

 "Apabila seseorang berkata kepada saudaranya (sesama Muslim) 'wahai si kafir!' maka kekafiran telah jatuh pada salah satu dari keduanya"

Oleh karena itu, menjatuhkan vonis kafir kepada seorang muslim tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang yang pemahaman agamanya baru sedikit atau bahkan sama sekali. Terkecuali bagi orang-orang yang telah betul-betul mengetahui pintu-pintu persoalan yang menyebabkan seseorang menjadi kafir, sekaligus jalan keluarnya. Serta mengetahui dengan pasti batas-batas pemisah antara kekafiran dan keimanan menurut hukum syariaat yang mulia.

Maka tidak boleh bagi seseorang untuk mengkafirkan sesama muslim hanya berdasarkan prasangka semata, tanpa kehati-hatian dan keyakinan serta di bekali dengan pengetahuan yang kuat sebagaimana disebutkan diatas. Jika terjadi kejadian saling mengkafirkan seperti itu maka akan terjadi kekacauan dalam islam dan kaum muslim hanya akan tersisa sedikit. 

Sebagai mana juga tidak boleh mengkafirkan seseorang karena dia melakukan berbagi maksiat,sedangkan dia masih beriman dan mengucapkan dua kalimah syahadat.

Marilah kita Bersama-sama mengoreksi diri sendiri dan intropeksi diri apa yang kurang dari kita, apa yang perlu kita tingkatkan dalam menjalani agama islam serta menambah keimanan dan ketakwaan kita kepada allah. Sehingga pada akhirnya kita tidak sempat untuk menilai orang lain apalagi mengkafirkanya.

Oleh karena itu janganlah kalian sekali-kali sembarangan dalam memvonis kafir seseorang karena itu sangat berbahaya Dan merupakan suatu larangan Allah. semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus dan hanya kepadaNyalah kita Kembali.

Redaksi : M. Imam Sulton Rohib (Mahasiswa KKN UIN Walisongo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun