Mohon tunggu...
KKN UIN WALISONGO DELAPANTIGA
KKN UIN WALISONGO DELAPANTIGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN WALISONGO SEMARANG / LPM Frekuensi

Mahasiswa yang suka bergelut dengan bidang jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf untuk Kesehatan, Bagaimana?

22 November 2021   16:15 Diperbarui: 22 November 2021   17:10 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut UU no.41 tahun 2004, wakaf merupakan suatu perilaku hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu yang telah ditentukan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai dengan agama Islam.

Seiring dengan berkembangnya zaman, masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa benda (material) yang dapat diwakafkan tidak hanya benda bergerak seperti tanah, bangunan dan lain-lainnya. Saat ini, wakaf telah dikembangkan untuk memudahkan umat yang ingin melakukan wakaf. Salah satunya, wakaf dikembangkan dibidang kesehatan.

Wakaf kesehatan merupakan harta benda yang diwakafkan oleh wakif (perseorangan, organisasi, atau badan hukum) untuk bidang kesehatan.

Saat pandemi Covid-19, wakaf dibidang kesehatan sangat diperlukan karena untuk meringankan negara dalam menangani pandemi. Wakaf kesehatan dapat digunakan untuk pembangunan rumah sakit, pembelian alat-alat kesehatan, memberikan perawatan dan pengobatan medis kepada umat yang terdampak Covid-19.

Selain dengan harta, wakaf kesehatan juga bisa dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan lain-lain. Yakni dengan cara mewakafkan waktunya atau pekerjaannya, misalnya satu hari dalam satu minggu membuka praktik dengan melayani pemeriksaan dan perawatan kepada pasien yang miskin secara gratis.

Dengan wakaf kesehatan, maka tujuan wakaf untuk mewujudkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat akan dapat diwujudkan. Mengingat pentingnya wakaf kesehatan, Undang-Undang wakaf menetapkan kesehatan merupakan salah satu peruntukan wakaf. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan salah satunya untuk sarana dan kegiatan kesehatan. 

Memang fungsi wakaf tidak hanya untuk kesehatan, fungsi wakaf bisa untuk keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan kemajuan kesejahteraan lainnya. Namun demikian, salah satu kebesaran dan kehebatan wakaf pada masa lalu adalah wakaf kesehatan.

Redaksi : Ridha Aulia Rahma (Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun