Mohon tunggu...
Maydanus Syafitri
Maydanus Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum tata negara

hello

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum, Kritik Perppu Nomor 2 Tahun 2022

6 April 2023   21:35 Diperbarui: 6 April 2023   21:40 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 30 desember 2022 Presiden RI menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini menuai kontroversi yang mana jika kita mengingat sebelumnya telah terbit putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja bahwasanya telah diputuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstistusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91) dan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyebutkan apabila dalam waktu dua tahun UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak diperbaiki maka UU Cipta kerja tersebut akan Inkonstitusional tetap atau permanen.

 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan sebagai langkah cepat untuk mendorong reformasi kebijakan ekonomi di Indonesia. Perppu ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan struktural yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, serta mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Namun Pengambilan keputusan dibuatnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini melanggar prinsip demokrasi ketika  putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 adalah cacat formil karena kurangnya partisipasi dalam perumusannya dan juga isi di dalamnya yang kontradiktif dengan tujuan dibentuknya undang-undang tersebut. DPR kemudian diberi waktu selama dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja tersebut sebelum disahkan kembali. Namun, presiden memutuskan mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dikarenakan dalam mengeluarkan perppu memang pemerintah tidak mengharuskan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Namun dalam hal ini dapat di lihat bahwa pemerintah tidak ingin dalam pengambilan keputusan melibatkan partisipasi publik yang cukup, dan lebih mementingkan kepentingan bisnis dan investor daripada kepentingan rakyat. Dalam pengambilan keputusan juga tidak memperhatikan hak-hak konstitusional yaitu seperti hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas akses informasi, karena beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dianggap dapat melemahkan hak-hak tersebut. Dan juga Lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, seperti fleksibilitas dalam kontrak kerja, penurunan upah minimum, dan pemutusan hubungan kerja yang mudah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun