Mohon tunggu...
Maya Satriani Ayuningtyas
Maya Satriani Ayuningtyas Mohon Tunggu... -

Karena menulis adalah kebutuhan, dan saya banyak belajar di Dema Justicia :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perempuan dan Pemilu 2014

20 Januari 2014   22:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:38 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilu sudah di depan mata. Pesta (yang katanya) demokrasi terbesar di Indonesia ini menarik perhatian berbagai kalangan, masyarakat sebagai pemilik suara dan partai politik dengan calon legislatifnya sebagai pencari suara yang biasanya menghalalkan segala cara.
Pesta demokrasi ini menjadi primadona media setahun belakangan. Hal ini semakin membuat pemilu menjadi sangat sexy untuk dibicarakan.
Ketika berbicara mengenai pemilu, pasti kita akan membicarakan bagaimana proses persiapan menjelang pemilu bulan april yang akan datang. Mulai dari penetapan daftar pemilih sampai penetapan calon. Penetapan calon ini yang kemudian banyak menarik perhatian. Kenapa? Kalau menurut saya, ya jelas saja penetapan calon kemudian akan menarik perhatian saya karena bagaimana nasib bangsa ini beberapa tahun ke depan akan ditentukan oleh mereka. Tidak tahu bagaimana opini orang lain. Menurut anda?
Kembali ke masalah penetapan calon. Partai politik makin gencar untuk mencari kadernya. Kadang tidak jelas dengan cara bagaimana mereka melakukan penilaian terhadap kelayakan kader yang akan mewakili partainya di pemilu nanti. Ada yang karena popularitas, integritas walaupun sedikit, uang, atau hanya sebagai pelengkap untuk memenuhi ketentuan UU pemilu? Bagaimana dengan keikutsertaan perempuan dalam partai politik? Apakah partai politik mengikutsertakan perempuan di dalam komposisi karena memiliki integritas atau hanya sebagai pelengkap untuk memenuhi ketentuan dalam UU Pemilu?

Amanah Peraturan Perundang-undangan

Pasal 27 Ayat 1 UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian UUD menghendaki adanya kesetaraan di dalam hukum dan pemerintahan termasuk di bidang politik salah satunya kesetaraan tanpa membedakan gender.
Keikutsertaan perempuan dalam partai politik didasarkan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun, hal ini menjadi tidak relevan karena keberadaan Keputusan MK yang mnghendaki pemilihan berdasarkan suara terbanyak tanpa mementingkan keberadaan perempuan sebanyak 30%.

Urgensi
Apa yang kemudian membuat komposisi 30% perempuan menjadi sangat penting? Jumlah perempuan Indonesia menurut Biro Pusat Statistik Republik Indonesia (2001) jumlahnya adalah 101.628.816 atau sekitar 51 persen dari jumlah penduduk indonesia. Angka tersebut menunjukkan jumlah mayoritas perempuan dalam keberagaman penduduk Indonesia. Namun jumlah tersebut tidak terwakili dan tercerminkan secara proporsional dan signifikan dan lembaga-lembaga atau disektor-sektor strategis pengambilan keputusan / kebijakan dan pembuatan hukum formal.  Dengan demikian, sudah sewajarnya perempuan diberikan ruang tersendiri di bidang pemerintahan termasuk bidang politik untuk menyampaikan aspirasi kaumnya. Hal ini dimaksudkan bukan karena selama ini kaum laki-laki tidak dapat menyampaikan aspirasi kaum perempuan dengan sangat baik, namun hal ini dilakukan karena dirasakan organisasi perempuan dinilai tidak memberikan ruang partisipasi politik, organisasi perempuan selama ini hanya menjalankan kebijakan politik tapi tidak ikut serta dalam membuat keputusannya. Untuk itu diperlukan ruang partisipasi bagi perempuan dalam keikutsertaan di bidang pembangunan yaitu melalui partai politik.

Bagaimana implementasinya? Nyatanya masih banyak partai politik yang belum menerapkan ketentuan UU No 10 Tahun 2008 tersebut. Hal ini terjadi karena memang tidak ada sanksi yang tegas bagi partai politik yang tidak menerapkan ketentuan ini. Harusnya ada sanksi yang tegas agar tujuan yang ingin dicapai dalam UU Pemilu tersebut dapat terealisasikan. Sehingga perempuan benar-benar diberikan ruang partisipasi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan kebutuhan kaumnya. Lebih baik lagi jika keberadaan 30% perempuan dalam partai politik tidak hanya untuk memenuhi ketentuan UU Pemilu namun juga karena memiliki integritas yang baik untuk menjadi wakil rakyat. Selamat menyambut dan mempersiapkan pesta demokrasi, gunakan hak pilih dengan pintar dan bijaksana :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun