Mohon tunggu...
Maya Nirmala Sari
Maya Nirmala Sari Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen - Editor Website Bisnis dan Keuangan

Peduli lingkungan dan cinta buah-buahan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memberi Utang pada Negara, Caraku Bela Indonesia

28 Oktober 2017   16:54 Diperbarui: 30 Oktober 2017   08:05 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sukuk (foto : maltawinds.com)

Saya belum bisa memberikan banyak untuk negara ini. Bila prestasi belum bisa saya ukir, bila ilmu belum bermanfaat luas, dan doa saya masih belum mustajab untuk kemakmuran bumi pertiwi. Paling tidak, saya pernah 'meminjamkan' uang kepada negara dalam bentuk sukuk. Setidaknya saya pernah memberi utang ke negara dalam bentuk SR-008. Inilah cara saya membela Indonesia.

Gemar Menabung Sejak Dini

Generasi yang lahir di awal tahun 90-an tentu akrab dengan yang namanya buku diary.  Anak-anak sekolah saling menulis biodata di buku diary temennya yang berwarna-warni. Salah satu yang biasa ditulis dalam biodata adalah hobby, atau kegemaran. Saat itu seragam sekolah yang saya pakai masih putih-merah, namun tahukah kamu apa hobyku? Ehm, kurang enak rasanya saya mengungkap ini, khawatir kamu kira ini cuma bualan. Hoby saya sejak SD memang berbeda dari kebanyakan orang, yaitu MENABUNG.  

Saat mulai berseragam putih-biru, saya mulai punya rekening bank sendiri. Dulu itu ada tabungan junior khusus anak sekolah seperti saya. Saya lupa atas namanya saya sendiri atau masih nama orang tua, tapi saya ingat persis bahwa dalam rekening tersebut semuanya adalah uang saya! Walaupun tidak bercerita ke orang lain, ada kebanggaan tersendiri dalam hati saya. Ah, mungkin ini namanya ujub, harap maklum kalau masih norak, hehe. Namun tak dapat dipungkiri, saya jadi makin giat menabung.

Berasal dari keluarga yang tidak berada, tetapi alhamdulillah saya belum pernah merasakan harus utang ke orang lain untuk membeli sesuatu. Saya sudah rajin menabung sebelum timbul keinginan untuk kebutuhan atau membeli sesuatu. Jadi ketika ada kebutuhan mendesak, saya sudah punya uang di tabungan untuk membelinya.

Memilih Bank Syariah

Ketika seragam sekolah saya putih abu-abu, saya aktif di kegiatan rohani islam (rohis). Dari kajian-kajian yang saya ikuti di sekolah tersebut, saya belajar tentang riba dan bahaya riba. Termasuk di dalamnya beberapa transaksi yang terjadi dalam sistem  perbankan konvensional. Sejak itu saya memindahkan semua tabungan saya ke Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Ciledug, Tangerang.

Hoby saya menabung berlanjut sampai saya sudah menikah dan tinggal di Kota Solo, Jawa Tengah. Rekening saya di BSM tetap sama walaupun sekarang transaksi perbankan saya lakukan di cabang Slamet Riyadi Solo. Saya juga bisa mengganti buku yang habis dan mencairkan deposito di cabang Solo, tidak harus kembali ke Tangerang.

Bank syariah merupakan bank yang dalam menjalankan fungsinya sebagai intermediasi keuangan dalam masyarakat, menerapkan prinsip-prinsip sesuai aturan agama Islam. Prinsip ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu prinsip keadilan dan keseimbangan, kemashlatan, dan universal. Kegiatan dalam perbankan syariah juga tidak diperbolehkan mengandung gharar, masyir, riba, dzalim, dan obyek yang diharamkan Allah.

Sebagaimana perbankan konvensional, kegiatan perbankan syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan di perbankan syariah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Sehingga para stakeholder dapat menerima manfaat yang optimal tanpa ada yang dirugikan satu sama lain.

logo-ib-perbankan-syariah-59f4532a12ae9413e31624c2.jpg
logo-ib-perbankan-syariah-59f4532a12ae9413e31624c2.jpg
Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun