Mohon tunggu...
Mayang NCD
Mayang NCD Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mencoba menuangkan isi pikiran dengan tulisan, berharap pembaca memiliki pandangan yang sama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perangi Cyber Harassment di Era Digital, Mahasiswa KKN UPI Mengedukasi Remaja Perempuan Cibangkong dalam Menghadapi dan Mencegah Cyber Harassment di Media Sosial

7 Agustus 2022   00:03 Diperbarui: 4 September 2022   13:54 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi : @mayangncd

Pengguna media sosial terus meningkat setiap harinya, hampir semua orang memiliki media sosialnya masing-masing. Hal tersebut membuka peluang terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO) terutama terkait cyber harassment atau pelecehan di dunia maya. 

Di Indonesia kasus cyber harassment terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Polling Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan riset pada 5.900 sampel dan hasil dari riset tersebut mengatakan ada sekitar 49 persen netizen pernah menjadi sasaran bullying di media sosial (Pratomo, 2019).

Mayang Nur Cahya Dewi, mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia berkesempatan melaksanakan kegiatan KKN Tematik di RW 08 Kelurahan Cibangkong Kecamatan Batununggal Kota Bandung. Tema KKN UPI tahun ini adalah Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa dan MBKM. 

Setiap kelompok KKN UPI diberikan satu tema yang mendukung keberjalanan program SDGS's Desa. Untuk Kecamatan Batununggal, saya dan kelompok mendapat tema untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan di Kelurahan Cibangkong. Dalam proses perencanaan, saya dan kelompok dibimbing oleh Ibu Dr. Welsi Damayanti, M. Pd selaku Dosen Pembimbing Lapangan.

Menurut Sekretaris PKK RW 08 Kelurahan Cibangkong, Ibu Diah Rachmawati beliau menyampaikan bahwa SDM perempuan di wilayah RW 08 yang penting untuk di edukasi adalah para remaja perempuan. Beliau melihat bahwa di media sosial saat ini  lebih banyak memberikan efek negatif kepada remaja sehingga beliau merasa khawatir jika para remaja perempuan di wilayah RW 08 terbawa arus negatif dari perkembangan media sosial.

Berdasarkan masukan tersebut, dalam perencanaan program dilakukan penyebarkan kuesioner kepada 8 orang remaja perempuan berusia 13-17 tahun di RT 01 dan 02 RW 08 mengenai pengalaman mereka menerima komentar atau pesan negatif dan tidak senonoh di media sosial. 

Hasil responden menunjukkan 62,5% responden pernah menerima komentar atau pesan negatif dan tidak senonoh, lalu sisanya 37,5% responden tidak pernah menerima komentar atau pesan serupa. Terdapat 3 reponden yang menuliskan pengalamannya menerima komentar atau pesan negatif dan tidak senonoh dari media sosial pribadinya seperti berikut :

"Pernah ketika saya sedang live instagram bersama teman sekolah tiba tiba ada orang asing yg tidak di kenal ingin bergabung karna saya pikir itu orang yang iseng doang ingin ikut live jadi saya ijinkan dia untuk bergabung dan setelah bergabung di luar dugaan dia malah memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak diperlihatkan oleh perempuan dan saya langsung mematikan live karna shock dan tiba tiba ada dm yg masuk dan ketika di lihat ternyata orang itu mengirim kan foto bagian tubuh yg diperlihatkan ketika live tadi." tulis ZC salah satu responden.

"Aku buat secreto waktu itu. Ada satu org komen kek melecehkan gitu lah. Intinya dia komen kek aku pernah havi** s** sm dia. HAHAHA." tulis APW salah satu responden.

"Pernah mendapat kata kata yg termasuk mengejek fisik seperti ihh pendek ihh pendek, udh pendek bibir gede lagi kaya monyett." tulis RHA salah satu responden.

Berdasarkan respon tersebut, diperlukan sebuah edukasi kepada para remaja perempuan di RT 01 dan 02 RW 08 mengenai cyber harassment atau pelecahan di dunia maya.

Cyber harassment atau pelecehan di dunia maya merupakan tindakan yang menggambarkan bagaimana seseorang atau sekelompok orang yang terus menerus menggangu orang lain secara oline dengan maksud untuk mengintimidasi, menakut-nakuti atau mempermalukan korban bahkan hingga berbentuk pelecehan. 

Menurut DP3A Kota Bandung, terdapat 10 kategori cyber harassment yaitu : Cyber Bullying (perundungan), Cyber Teasing (menggoda), Cyber Stalking (menguntit), Doxing (publikasi informasi orang lain), Identity Theft (pencurian identitas), Catfishing (penipuan), Cyber Defamation (pencemaran nama baik), Swatting (panggilan tipuan), Cyber Strolling (komentar provokasi) dan  Revenge Porn (video atau gambar porno)

Minggu, 24 Juli 2022 bertempat di rumah RT 01 RW 08 program Edukasi mengenai Cara Menghadapi dan Cara Mencegah Cyber Harassment di laksanakan. Sasaran program ini adalah para remaja perempuan usia 13-17 tahun di RT 01 dan 02 RW 08 Kelurahan Cibangkong, partisipan yang hadir pada saat acara berlangsung berjumlah 8 orang.

Materi yang disampaikan dalam edukasi ini diantaranya mengenai pengertian cyber harassment, kategori cyber harassment, asal mula cyber harassment, contoh kasus cyber harassment yang pernah terjadi, dampak cyber harassment bagi korban, cara menghadapi cyber harassment dan cara mencegah tindak cyber harassment. Pemateri lebih menekankan pada poin materi bagaimana cara menghadapi cyber harassment dan cara mencegah tindak cyber harassment.

Dokumentasi Pribadi: @mayangncd
Dokumentasi Pribadi: @mayangncd

"Terdapat beberapa cara yang dapat kita lakukan dalam menghadapi cyber harassment. (1) Mencari bantuan dari orang yang dipercayai; (2) Screen shoot bukti-bukti komentar negatif dari pelaku atau isi chatting; (3) Blokir akun sosial media pelaku; (4) Melapor kepada pihak berwajib atau lembaga terkait seperti DP3A; (5) Mengaktifkan mode filter komentar; (6) Setting sosial media menjadi privat akun." tegas Mayang Nur Cahya Dewi Mahasiswa KKN UPI

Selain pengetahuan dalam menghadapi cyber harassment, terdapat langkah preventif dalam menghadapi cyber harassment yang saat ini sangat marak terjadi di media sosial.

"Penting sekali bagi kita para perempuan untuk membentengi diri dan membentuk rasa aman dari maraknya kasus cyber harassment saat ini, terdapat beberapa hal yang dapat mencegah tindakan cyber harassment yaitu (1) Jangan terlalu sering posting di sosial media, karena jika terlalu banyak dan sering bisa saja mengganggu orang lain; (2) Hindari konten yang aneh, karena setiap postingan bisa saja menimbulkan pro dan kontra; (3) Akun media sosial tidak harus selalu terbuka untuk semua orang, jadi sebaiknya setting akun dengan mode terbatas; (4) Salah satu konsekuensi mempunyai banyak pertemanan di media sosial adalah akan ada banyak komentar yang datang, jadi sangat penting untuk memikirkan postingan apa yang tepat; dan (5) Bijaklah dalam memilih teman di media sosial." Tegas Mayang Nur Cahya Dewi Mahasiswa KKN UPI

Program edukasi ini sangat di sambut baik oleh para remaja perempuan yang ikut serta dalam kegiatan edukasi. Hal tersebut nampak dari salah satu partisipan yang memberi kesan setelah mengikuti kegiatan edukasi, ia berkata:

"Seru sih, sangat sangat mengedukasi buat remaja remaja yang jaman sekarang kurang bgt kalo literasi, tapi kalo dijelasin kek gitu seru parah nyimak nya. Pemateri nya juga baik dan ramah banget jadi betah buat nyimak nya juga." tulis salah satu partisipan kegiatan edukasi dalam kuesioner yang disebar setelah edukasi. 

Mayang Nur Cahya Dewi, selaku pelaksana program sekaligus pemateri dari program edukasi ini berharap dapat membekali informasi kepada para remaja perempuan untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial , sehingga mereka dapat membentengi dirinya sendiri saat bermedia sosial dan mampu menangani hal tersebut jika mereka atau orang yang disekitarnya mengalami cyber harassment.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun