Mohon tunggu...
Mayang NCD
Mayang NCD Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mencoba menuangkan isi pikiran dengan tulisan, berharap pembaca memiliki pandangan yang sama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah NKRI Siap Menerapkan Sistem PSBB?

27 April 2020   12:00 Diperbarui: 5 Mei 2020   21:58 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PSBB. (Foto: Mayang Nur Cahya Dewi)

Virus corona atau covid-19 telah menjadi pandemik di hampir seluruh negara di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar virus covid-19. Diketahui virus ini terdeteksi masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 yang menimpa dua warga Depok, Jawa Barat. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus ini. Namun kebijakan pemerintah yang di keluarkan tersebut tidak berhasil menekan angka korban virus corona di Indonesia. Pemerintah merasa bahwa masyarakat kurang mentaati himbauan untuk melakukan social distancing. Berdasarkan data pemeringkatan negara-negara terinfeksi virus corona yang dihimpun oleh Center for Systems Science and Engineering (CSSE) John Hopkins University, pada tanggal 6 Maret 2020 Indonesia berada di peringkat ke 66 sebagai negara yang terdampak virus corona, namun pada tanggal 26 April 2020 Indonesia melesat berada di peringkat 36 dengan jumlah korban 8.882 kasus positif korona. Untuk itu pemerintah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Bersekala Besar.

Sistem PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. Kemudian, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Tujuan utama PSBB adalah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak. PSBB diterapkan pertama kali di daerah yang menjadi episenter penyebaran virus covid-19 yaitu Jakarta. Yang diberlakukan sejak tanggal 10 April 2020 hingga tanggal 23 April 2020, yang berlangsung selama 2 minggu. Saat ini telah ada dua provinsi dan 18 kabupaten/kota yang mendapat persetujuan untuk menerapkan PSBB di derahnya.

Lalu, apakah penerapan sistem PSSB di Indonesia berjalan efektif?

Perlu kita ketahui bagaimana suatu daerah dapat menetapkan kebijakan PSBB di daerahnya. Dilansir dari situs fh.unpad.ac.id yang menuliskan mekasisme penerapan PSBB yaitu:

Mekanisme penerapan PSBB disuatu daerah ternyata memerlukan beberapa syarat, dimana syarat ini disinggung dalam PP No. 21 Tahun 2018 dan dipertegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020. Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu daerah untuk mendapat ketetapan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020, yakni adanya peningkatan jumlah kasus, dan atau jumlah kematian secara signifikan di wilayahnya, serta terdapat kaitan epidemilogis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kemudian, syarat tersebut harus diajukan oleh kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dengan mengajukan data adanya peningkatan jumlah kasus, adanya peningkatan jumlah penyebaran menurut waktu, serta adanya kejadian transmisi lokal. Data tersebut kemudian harus disertai dengan adanya kurva epidemiologi yang menyatakan telah terjadinya penularan di wilayah tersebut. Selain itu, dalam mengajukan permohonan PSBB, kepala daerah perlu menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Kemudian, setelah diajukan permohonan tersebut, Menteri Kesehatan akan membentuk tim khusus yang bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, dalam rangka melakukan kajian epidemiologis, dengan mempertimbangkan aspek kesiapan daerah tersebut. Nantinya, tim khusus ini memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan untuk memberlakukan PSBB. Tetapi rekomendasi tersebut dapat ditolak, ataupun diterima oleh Menteri Kesehatan. (Aulia, April 12, 2020)

Adanya syarat-syarat dan teknis yang cenderung rumit untuk penetapan status PSBB dalam suatu wilayah perlu dipermasalahkan. Mengapa demikian? Karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah tersebut dikhawatirkan akan menghambat proses penanganan Covid-19 di daerah.

Kemudian yang perlu kita cermati adalah regulasi Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 pasal 4 yang menyatakan :

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  • Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun