Mohon tunggu...
Andri Mulyawan
Andri Mulyawan Mohon Tunggu... Staff Administrasi Proyek -

Mahasiswa Ilmu Sosial Bergerak di Ilmu Politik dan Gender. Penyuka Fotography, Nulis Opini, Tiduran dan Makan, Kritis namun Membangun, dan Tukang Julid.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengartikan Ulang Pemberdayaan Perempuan

8 Maret 2019   14:42 Diperbarui: 8 Maret 2019   15:02 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selamat International Women Days! 

Sedikit tergelitik menonton ulang debat calon presiden edisi pertama antara Pak Prabowo Subianto dan pertahana Presiden Joko Widodo tentang peran perempuan di dalam jabatan strategis. Baik di dalam kementerian yang dibawahi oleh Presiden Joko Widodo, maupun mempertanyakan tentang jabatan strategis di sistem kepartaian yang diketuai oleh Pak Prabowo Subianto. Dari debat kemarin yang saya lihat, kedua pasangan calon presiden itu hanya mempermasalahkan kuantitas perempuan dalam jabatan strategis. Bahkan, salah satu pasangan calon membanggakan keterlibatan perempuan lebih banyak di jabatan strategisnya.

Lalu yang menjadi pertanyaanya adalah, apakah keterlibatan perempuan di dalam jabatan strategis disebut sebagai Pemberdayaan Perempuan? lalu, bisakah perempuan meraih political power tanpa mengikuti dan menduplikasi pria dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah? Dan bisakah perempuan dengan duduk di jabatan strategis membentuk kembali kekuatan politik untuk menangani masalah perempuan?

Perempuan masuk ke ranah politik merupakan cita-cita para penggiat keseteraan gender di manapun berada. Keberadaan perempuan dalam politik menurut Feminis Liberal sebagai langkah-langkah pencapaian yang diharapkan dari perjuangan mereka dalam mencapai kesetaraan gender dengan tahapan-tahapan perjuangan diantaranya keseteraan terhadap hak hidup, kesetaraan terhadap pendidikan dan hak untuk mempunyai pendidikan, mempunyai hak pilih dan terjun kedalam politik dengan harapan tetap konsen dalam menangani permasalahan perempuan. (Thong, 2014).

Feminis Liberal juga menyebutkan bahwa perempuan dianggap paling mengalami hal-hal diskriminatif berbasis jenis kelamin dalam pekerjaan ataupun status sosial. Catherine MacKinnon menyebutkan bahwa, ada salah satu hal yang tidak bisa diselesaikan atau diberi alternatif yaitu posisi perempuan yang masih dianggap posisi inferior dan sulit setara dengan pria. (MacKinnon, 1987). Terjunnya perempuan dalam politik seharusnya menjadi harapan bagi semua perempuan di seluruh dunia untuk bisa menangani permasalahan perempuan yang bersifat struktural. Keterlibatan perempuan dalam politik dianggap sebagai Pemberdayaan Perempuan. 

Lalu sebelum kita mengetahui lebih jelas sebenarnya apa itu Pemberdayaan Perempuan, kita harus mengkhususkan tulisan ini ke dalam power dalam politik yang ingin diraih oleh perempuan guna menyelesaikan masalah-masalah perempuan di masyarakat dan memperjuangkan hak-hak perempuan di dalam berbangsa dan bernegara. Power adalah kapasitas untuk mendapatkan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun pada praktiknya dalam masyarakat, perempuan hanya dapat menggunakan power di lingkungan rumah tangga dan menyebarkan pengaruh mereka di dalam lingkup keluarga mereka masing-masing.

Sebaliknya kekuatan laki-laki lebih terkoordinasi dan terstruktur di dalam jabatan yang lebih tinggi dan strategis dengan kekuatan yang lebih luas dibanding dengan perempuan. (Ridd and Callaway, 1987 : 3). Artinya, Pemberdayaan Perempuan atau pemberdayaan perempuan terutama dalam politik memungkinkan perempuan untuk bisa mengendalikan hidup mereka sendiri, mengatur agenda mereka sendiri, mengatur untuk saling membantu dan menuntut negara untuk dukungan dalam penyelesaian masalah diskriminasi terhadap perempuan, serta fokus terhadap hak-hak perempuan agar bisa terpenuhi di masyarakat (Young, 1993).

Naiknya perempuan pada tampuk kekuasaan politik tertinggi atau didalam jabatan strategis merupakan salah satu bagian daripada Pemberdayaan Perempuan. Marilee Karl menyebutkan bahwa, Kata pemberdayaan bisa diartikan untuk mendapatkan kendali, partisipasi ataupun memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan (Karl, 1995).  Vannesa Griffen menjelaskan juga melalui lensa gender sebagaimana dia mengartikan pemberdayaan adalah memiliki atau mendapatkan kontrol lebih lanjut, memiliki suara yang didengarkan, mampu mendefinisikan dan menciptakan dari perspektif perempuan, mampu memengaruhi pilihan dan keputusan sosial yang mengubah pandangan seluruh masyarakat tanpa terkecuali dan diakui serta dihormati sebagai warga negara dan manusia yang setara dalam mengutarakan kontribusi terhadap masyarakat (Griffen, 1989)

Lalu pertanyaan selanjutnya seperti apa yang diuraikan diatas tentang pemberdayaan perempuan, apakah dengan menempatkan perempuan di posisi strategis dalam jabatan pemerintahan sudah cukup untuk menggambarkan bagaimana pemberdayaan perempuan itu terwujud. Ataukah harus dengan cara-cara yang biasa perempuan lakukan satu paket dengan jenis kelaminnya.

Sebelum menguraikan pertanyaan di atas, kita perlu tahu dulu bagaimana seharusnya membedakan jenis kelamin dan gender agar bisa terlihat sisi perbedaan yang jelas antara mana gender dan mana jenis kelamin.

Jenis kelamin menurut J.Ann Tickner adalah sesuatu berbentuk fisik yang terlihat secara jelas, baik itu bentuk tubuh, suara, serta cara berpakaian, yang bisa terlihat dan diterima secara kodrati. Sementara gender adalah karakter, cara berpikir, perspektif dan hal yang tidak terlihat atau yang disebut sebagai femininitas dan maskulinitas (Tickner, 1992). Memisahkan antara pengertian gender dan jenis kelamin akan berguna ketika kita menganalisa perilaku serta kepemipinan seseorang baik pria maupun wanita, atau membedakan cara-cara yang ditempuh oleh feminin maupun maskulin dalam menyelesaikan masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun