Seseorang memungkinkan untuk melakukan tindakan pelecehan seksual (sexual harassment atau sexual abnormal use/abuse) karena di dalam dirinya muncul dorongan (nafsu/hasrat) seksual yang sangat kuat dan tak tertahankan.Â
Jenis pelecehan seksualÂ
Pelecehan seksual tidak hanya berupa kontak seksual secara fisik, bodi ketemu bodi namun banyak ragamnya, seperti : bercengkrama menyangkut hal-hal yang memberikan nilai rasa seksual meski dalam bentuk candaan tentang keadaan fisik perempuan.Â
Bersiul kepada perempuan di depan umum, berperan menyebarkan berita miring (rumor) tentang aktivitas seksual orang lain, mempertontonkan keadaan fisik diri sendiri yang berbau seksual di depan orang lain. Â
Membicarakan aktivitas seksual diri sendiri di depan orang lain, menyolek atau menyentuh bagian tubuh seorang wanita, khususnya yang paling sensitif seperti pantat dan payudara.Â
Menyebarkan cerita, video dan gambar porno atau berbagai gambar lainnya yang mengundang bangkitnya nafsu seksual yang tak terbendung serta melemparkan benda tertentu yang berbau seksual (pakaian dalam, sperma) kepada orang lain.Â
Siapa pelaku dan korban pelecehan seksualÂ
Pelaku tindak pelecehan seksual tidak memandang usia. Bisa dilakukan oleh orang dewasa bahkan kakek-kakek hingga remaja dan anak-anak di bawah umur.Â
Yang menjadi korban pelecehan tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki lho, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa dan tak jarang nenek-nenek pun disikat karena saking nekatnya pelaku pelecehan seksual tersebut. Â
Cara mencegah pelecehan seksualÂ
Zaman semakin maju, masyarakat di daerah pedesaan dan kota nyaris tak berbeda dalam soal menyerap arus teknologi informasi dan digitalisasi terutama di bidang perinternetan.Â