Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan, Kreator sampah plastik

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Beberapa Gedung "Warisan" Belanda yang Disulap Jadi Balai Kota

16 Maret 2021   03:15 Diperbarui: 16 Maret 2021   22:10 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Kota Batavia (Jakarta tempo dulu)(Dokumentasi Mawan Sidarta)

Paska Indonesia merdeka, yakni tahun 1959 ditunjuklah Radjamin Nasution sebagai walikota pertama sesuai keputusan presiden nomer 16 tahun 1959. Surabaya yang waktu itu masih berstatus Kota Praja maka sejak tahun 1965 secara resmi statusnya dinaikkan menjadi kotamadya.  

Balai Kota Malang

Di Jawa Timur, selain Surabaya, Kota Malang juga memiliki gedung balai kota peninggalan Belanda.  

Menurut catatan sejarah, gedung Balai Kota Malang mulai dibangun pada tahun 1927 dan selesai pada bulan September tahun 1929. Gedung yang diarsiteki oleh H.F. Horn itu seluruhnya menelan biaya tidak kurang dari 287 ribu gulden.  

Balai Kota Malang (Dokumentasi Mawan Sidarta)
Balai Kota Malang (Dokumentasi Mawan Sidarta)
Dengan dilandasi motto (semboyan) Voor de burgers van Malang yang berarti : "untuk warga Malang" maka selesailah pembangunan gedung yang oleh Pemkot Malang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Walikota Malang nomer 185.45/341/35/73.112/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Gedung Balai Kota Malang terletak di lingkaran jalan Tugu Kota Malang. Sebelum tahun 1914 Malang masih merupakan bagian dari Karesidenan Pasuruan dan kekuasaan tertinggi di Malang dipegang oleh seorang asisten residen yang berkantor di bagian selatan alun-alun Malang (sekarang dijadikan kantor pos Malang).  

Alun-alun bundar di depan Balai Kota Malang (Dokumentasi Mawan Sidarta)
Alun-alun bundar di depan Balai Kota Malang (Dokumentasi Mawan Sidarta)
Sejak 1 April 1914, Kota Malang mulai naik statusnya menjadi kotamadya (gemeente) yang dipimpin oleh seorang berpangkat walikota (burgemeester). Mulai saat itu Kota Malang berhak mengatur daerahnya sendiri. Jabatan walikota waktu itu masih dirangkap oleh asisten residen sampai tahun 1918. 

Sejak tahun 1919, Kota Malang mulai mempunyai walikota pertama yaitu : H.I. Bussemaker. Bangunan Balai Kota Malang didirikan sebagai pusat pemerintahan baru.  

Mengingat kantor pemerintahan (balai kota) lama sudah tidak mewakili gaya pemerintah yang lebih modern sehingga diusulkan untuk membuat gedung pusat pemerintahan baru yang dinamakan Jan Pieterszoon Coen Plein atau Lapangan J.P. Coen. Karena lapangan itu berbentuk bundar sehingga disebut pula Alun-alun Bundar.

Air mancur di Taman Surya Balai Kota Surabaya (Dokumentasi Mawan Sidarta)
Air mancur di Taman Surya Balai Kota Surabaya (Dokumentasi Mawan Sidarta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun