Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan, Kreator sampah plastik

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Ngeri, Kalau NIK Saya Dipakai Registrasi Massal

1 Mei 2018   07:39 Diperbarui: 6 Mei 2018   11:05 4028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anjuran pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) agar semua pemilik kartu sim prabayar (prepaid simcard) wajib melakukan pendaftaran (registrasi) ternyata menuai pro dan kontra sebagian masyarakat Indonesia. 

Masyarakat punya persepsi yang bermacam-macam tentang ajakan KemenKominfo itu. Ada yang bilang bahwa tidak perlu memedulikan perintah itu karena hanya isapan jempol atau hoax. Sementara pendapat lain mengatakan kalau registrasi kartu prabayar dengan mengirimkan data pribadi berupa NIK dan nomer KK itu dimanfaatkan untuk acara Pilkada dan Pilpres mendatang. 

Bahkan ada yang mengkhawatirkan kalau-kalau data NIK dan KK untuk registrasi itu akan dibocorkan ke pihak asing dengan maksud dan tujuan tertentu. Sejatinya pemerintah menggulirkan program registrasi kartu prabayar justru punya maksud baik (1).

Saya sendiri tadinya juga acuh dengan program registrasi kartu prabayar yang dicanangkan pemerintah mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 dan diperpanjang sampai 30 April 2018 mendatang (2)(3). 

Namun setelah mendengar dan memperhatikan betapa pentingnya registrasi kartu prabayar itu akhirnya sayapun melakukan registrasi melalui SMS yakni dengan berkirim data NIK dan nomer KK ke nomer 4444.

Lagipula pemerintah juga sudah menjamin bahwa semua data kependudukan pada proses registrasi kartu prabayar ini akan aman. Hal itu pula yang menjadikan saya atau mungkin sebagian masyarakat Indonesia pengguna kartu prabayar lainnya tidak merasa gamang dengan program pemerintah ini (4).

Jauh-jauh hari sebelum batas waktu program registrasi berakhir yakni tanggal 28 Februari 2018, saya sudah berulang kali mendaftarkan kartu prabayar saya lewat SMS ke nomer 4444 namun selalu gagal dan muncul kalimat pemberitahuan (notifikasi) : "Maaf, NIK Anda sudah digunakanuntukregistrasi 3 nomor. Untuk registrasi nomor selanjutnya kunjungi Gerai PT. Bablas".

Karena tak ingin nomer HP saya yang sudah berusia 10 tahun bahkan lebih itu terblokir maka pada tanggal 5 Februari 2018, saya dengan ditemani sang istri mendatangi kantor provider simcard saya yakni PT. Bablas (bukan nama sebenarnya) yang berlokasi di kawasan Kayun Surabaya. 

Setelah mendapatkan nomer antrean, tak terlalu lama saya menunggu kemudian dipanggil dan dipersilahkan duduk. Saat itu petugas (customer service) yang membantu mengatasi masalah saya bernama Bu Pasrah (bukan nama sebenarnya). 

Mengingat proses registrasi melalui 4444 dengan mengirimkan NIK dan nomer KK tidak kunjung berhasil maka Bu Pasrah pun meminta saya menunjukkan data pribadi berupa KTP, KK dan nama ibu kandung saya untuk didata dan diproses lewat komputernya.

"Oke pak sudah saya bantu untuk proses  aktivasinya" terang Bu Pasrah sambil menyodorkan selembar form aplikasi sebagai bukti bahwa saya sudah melakukan registrasi manual di PT. Bablas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun