Mohon tunggu...
Maurus Reza
Maurus Reza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Modifikasi

16 November 2016   13:00 Diperbarui: 17 November 2016   11:57 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modif motor mungkin kata ini tidak lagi asing bagi kita, terutama untuk para  pecinta kreasi motor modif dan khususnya diindonesia, banyak sekali yang mengeluh tentang aturan dan larangan memdifikasi motor, padahal kebanyakan  pelaku hanya mencoba mencurahkan hoby, bisnis dan kekreativitasan mereka pada motor. Dalam bidang bisnis,  suara ini muncul dari kalangan para  usaha modifikasi atau jasa modif yang melakukan hal ini untuk kepentingan usaha mereka.

karna bayaknya keluhan yang dikeluarkan saat mereka melakukan pelanggaran tersebut, pasalnya yang melanggar akan dikenakan Pasal 316 ayat 2 UU no 22 tahun2009seperti diberi peringatan 1 bulan atau denda maksimal RP24.000.000,00 dan kurungan kurang lebih 1 tahun penjara.

Lalu apa salahnya melakukan modifikasi motor, apakah itu melanggar hokum,mungkin banyak sekali masyarakat khususntya pemakai yang melontarkan kata kata itu, Karna banyaknya keluhan tersebut dari para pelaku, ahirnya pihak kepolisian menjelaskan aturan dan larangan tentang modifikasi, hal ini bertujuan untuk meluruskan keluahan dan suara yang dilontarkan para pelaku modif. dan untuk mengatasi hal tersebut sayapun bertanya kepihak kepolisian“Sebenarnya sih modif motor itu tidak melanggar hokum , hanya saja kami mencoba untuk menertibkan aturanya saja, dan selama masih memenuhi aturan yang ada itu memodif motor  tidak akan jadi masalah ataupun melanggar hukum” kata kakak saya seorang polisi porles Kendal.

Dari jawaban diatas bisa disimpulkan bahwasanya melakukan modif motor sebenarnya tidak dilarang selama masih dalam aturan yang ada tapi kebayakan dari mereka tidak pernah tau aspek aspek dari aturan tersebut sehingga para korban hanya memodif sesuai apa yang ingin dimodif tampa tau itu melanggar aturan atou tidak, lalu apa saja aturan yang berlaku saat mengendarai sepeda motor, mungkin itu sekarang adalah pertanyaan yang dilontarkan para pelaku, tapi untuk lebih jelasnya, hal itu bisa ditanyakan kepada pihak polisi.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun