Mohon tunggu...
Maurellea GheaAlvareza
Maurellea GheaAlvareza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa yg sedang ada tugas membuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Mengadakan Kebijakan Pemungutan Tarif Pajak Digital, Bisakah Rakyat Dapat Andil dan Berpartisipasi dengan Tertib?

26 Juni 2022   15:11 Diperbarui: 26 Juni 2022   15:33 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasti sudah tidak asing kan dengan adanya kebijakan yang baru diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2020, Pajak Digital merupakan kebijakan baru yang diciptakan pemerintah pada saat Indonesia mempunyai masalah perekonomian yang anjlok saat menghadapi pandemi. 

Mengingat pada saat pandemi banyak pekerja di PHK secara paksa karena masalah perekonomian di era perindustrian yang terdampak Covid-19. Akibatnya banyak juga orang-orang melakukan semua kegiatannya secara online, seperti menonton film, berbelanja, bahkan bekerja dan sekolah. 

Dasar hukum penerapan pajak digital adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 dan juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.12 Tahun 2020. Disitu jelas tertulis tentang pemungutan pajak, kriteria pemungutan, dan pelaporan pajak. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang sangat efektif bagi pemerintah dan DJP agar masyarakat bisa dapat berkontribusi membantu perekonomian Indonesia di masa pandemi. 

Mengingat banyaknya pengguna aplikasi "Netflix" di Indonesia sangatlah tinggi, hal tersebut dapat membuat masyarakat secara tidak sadar ikut berkontribusi mengikuti pajak digital yang ada di Indonesia yang guna untuk menambah pendapatan negara serta menjadi warga negara yang baik. Jika harga-harga di Netflix ditinjau lebih jauh, maka PPn yang di kenakan untuk aplikasi Netflix dalam setahun bisa mencapai miliaran rupiah. 

Menjadi masyarakat yang sangat tertib adalah sebuah tindakan yang mencerminkan sebagai Wajib Pajak yang baik. Untuk mengapresiasi masyarakat yang tertib akan kebijakan pemerintah ini ataupun kebiajkan pemungutan pajak lainnya, pemerintah dan DjP akan menjunjung tinggi dan memberikan penghargaan langsung kepada WP tersebut. 

Dengan demikian bisa diketahui bahwa salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kualitas pajak dan WP di Indonesia adalah dengan mempermudah akses dalam pembayaran pajak, seperti pembayaran SPT online. Ketertiban sebagai WP memanglah sangat penting, mau tidak mau sebagai warga Indonesia yang bijak harus mematuhi kebiajkan pemerintah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun