Mohon tunggu...
Fredy Maunareng
Fredy Maunareng Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Bahasa

Menuduh diri sebagai "Pemerhati Bahasa" dari Nusa Laung, Pulau Wetar-Maluku Barat Daya Korespondensi melalui Email : fredy.maunareng@gmail.com | WA : +6281237994030 |

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

May Day 2020 dan Kerja Sama Tripartit

1 Mei 2020   08:09 Diperbarui: 1 Mei 2020   10:04 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Hari Pertama di Bulan Mei adalah memontum internasional bagi seluruh buruh. Momentum yang mengingatkan perjuangan kaum buruh menuntut kebijakan yang berpihak pada buruh. Setidaknya, insiden berdarah di Chicago, Amerika Serikat pada 1886, menjadi peristiwa yang perlu diingat dan dimaknai secara kolektif.

Hari buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei tidak lepas dari demonstrasi (unjuk rasa). Tanpa berunjuk rasa, Mayday tiada rasa. Tanpa berunjuk rasa, Mayday hanyalah hari biasa. Lebih dari itu, Mayday adalah momen yang menjembatani buruh menyampaikan segala asa dengan cara terbuka kepada mereka yang punya kuasa.

Ya, mungkin seperti itulah yang dirasakan kebanyakan orang yang "terlanjur" berada pada fase bekerja untuk pemenuhan kebutuhan diri sendiri dan keluarga; terutama mereka yang bekerja untuk mendapatkan upah dari pemberi kerja.

Tulisan ini sekadar refleksi pribadi atas problema buruh yang dihadapi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Selanjutnya dalam tulisan ini, kata buruh saya ganti dengan pekerja untuk menghindari konotasi negatif yang melekat pada kata tersebut baik secara historis, politis maupun sosiologis.

Peringatan Mayday yang dilangsungkan setiap 1 Mei di Indonesia mungkin sangat klasik dan juga klise. Klasik karena seremoninya dengan berunjuk rasa sekaligus klise karena isu yang sering dibawakan tidak lain ialah menuntut kenaikan atau kepastian upah.

Kalau kita tidak berada pada posisi mereka -- kaum pekerja -- kita mungkin akan berkata "Kenapa sih mereka setiap 1 Mei selalu berunjuk rasa, padahal tema yang dibawakan selalu itu-itu aja". Ya, setidaknya itulah jalur yang terbuka bagi kaum pekerja untuk mengeluarkan aspirasi di luar ruang-ruang diskusi nan terbatas.

Lalu, apakah yang disuarakan pada Mayday tahun sebelumnya sudah mendapat respon penyelesaian? Inilah yang menjadi seruan yang berulang; semacam iklan sambil lalu yang sering muncul tiap tahunnya.

Kepastian dan Jaminan bagi Pekerja
Problem yang tengah dihadapi pertama berkaitan dengan kepastian upah. Siapa yang tidak ingin dipekerjakan dengan upah yang mencukupi kebutuhan dasar. Tentu itu merupakan harapan semua orang, bukan. Yang disuarakan pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya, adalah penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (untuk selanjutnya disebut PP Pengupahan). 

Mengapa? Karena dalam ketentuan ini ditengarai telah menghilangkan upah yang dapat ditetapkan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak. Para pekerja tidak lagi mendapatkan ruang untuk bersama-sama menentukan kenaikan upah minimum tiap tahunnya. Upah minimum telah ditentukan secara formulasi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Problem yang tengah dihadapi kedua adalah kepastian kerja. Kepastian kerja ini merupakan kesempatan bagi pekerja untuk meniti karir yang kemudian menjadi jaminan masa depan pekerja. Ruang-ruang outsourcing (badan usaha penyedia tenaga kerja) yang sering disuarakan kiranya dapat dipersempit dan bila perlu dihapuskan. 

Mengapa perlu dilakukan, karena kesempatan untuk berkarir dan masa depan tenaga kerja sangatlah terbatas dengan hadirnya ruang-ruang outsourcing. Tenaga-tenaga kerja seolah dipasung dengan batasan waktu kerja tertentu (sebatas kontrak) yang setelah itu dilepas karena telah habis masa kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun