Mohon tunggu...
Maulina Handayani
Maulina Handayani Mohon Tunggu... -

Seorang Ibu dengan 2 anak yang senang dengan kisah seputar anak-anak :D. Alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia A'97,dosen pada Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Jakarta, dan saat ini sedang melanjutkan S2 di Kobe pada Departement Community Health Science Faculty of Health Science Kobe University, Japan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Anak di Jepang

27 Januari 2010   02:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:14 3443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mempelajari sistem kesehatan di Jepang sangat menarik sekali bagi saya, terutama terkait dengan system pelayanan kesehatan dan kesejahteraan anak.

Jepang merupakan negara dengan angka kematian anak (under -5 mortality rate) terendah yaitu 4/ 1000(US 8/1000, Indonesia 31/1000) (UNICEF, table 1 Basic indicator, 2007).
Hal ini tidak lepas dari dukungan pemerintah Jepang terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak.

Jepang memiliki sistem jaminan kesehatan universal. Hampir seluruh warga negara Jepang dilindingi dengan asuransi kesehatan, dan termasuk juga warga negara asing yang menetap sementara di Jepang, seperti saya.

Bagi warga negara Jepang,sejak orang tua melaporkan kelahiran anaknya di kantor pemerintahan setempat, anak tersebut juga didaftarkan pada sistem jaminan kesehatan dan layak mendapatkan asuransi kesehatan sesuai ketentuan (untuk warga asing dengan mendaftarkan diri ke kantor pemerintahan setempat, asuransi kesehatan bisa didapatkan).
Jika sakit dan berkunjung ke pelayanan kesehatan baik negeri ataupun swasta, untuk anak usia diatas tiga tahun secara umum membayar 30% dari total biaya pengobatan dan anak dibawah 3 tahun membayar 20% dari total biaya pengobatan.
Pembayaran asuransi kesehatan dilakukan setiap bulan dengan jumlah disesuaikan dengan penghasilan setiap keluarga. Semakin besar penghasilan biaya asuransi semakin besar dan sebaliknya. Metode ini mengupayakan pemerataan bagi penduduk Jepang dari segi Penghasilan. Walaupun demikian fasilitas yang didapatkan tidak berbeda bagi setiap anak.

Pemerintah memberikan pelayanan gratis pemeriksaan kesehatan pada usia bayi 1 bulan, 4 bulan, 18 bulan dan 3 tahun meliputi cek dan skrining tumbuh kembang, pemeriksaan gigi, konsultasi, dan imunisasi. Program ini merupakan program pemerintah, sehingga pada jadwal kegiatan pemeriksaan bayi dan anak, ibu akan mendapat panggilan berupa surat dari kantor pemerintah kota setempat untuk menghadiri kegiatan kesehatan anak tersebut.
Bagi ibu dengan bayi prematur, bayi dengan berat lahir rendah (BBLR), dan ibu dengan anak keterbatasan mental atau fisik, pemerintah juga memberikan program child rearing support seperti konsultasi, pemeriksaan, group ibu, bahkan pemberian pinjaman dana keuangan dalam upaya kesejahteraan anak.
Untuk ibu dengan bayi berat lahir rendah(BBLR), pemerintah memberikan bebas biaya perawatan dan pengobatan semenjak kelahiran hingga bayi dianggap sudah cukup sehat. Dan jika bayi atau anak memiliki gangguan cerebral palsy (gangguan fungsi motorik karena kerusakan pada otak), pemerintah memberikan dana kesehatan hingga usia anak tersebut 15 tahun, total bantuan yang diberikan dapat sebesar 20.000.000 yen.

Pada beberapa prefektur (daerah) ataupun kota kebijakan pemerintah ini dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah/ kota tersebut tanpa mengurangi program utama pelayanan kesehatan anak yang ditentukan oleh pemerintah.

Pendidikan di Jepang dengan system wajib belajar 9 tahun juga diwajibkan untuk memonitor kesehatan dan kesejahteraan anak. Panitia Pendidikan pemerintah setempat harus mengatur pemeriksaan kesehatan bagi anak-anak sebelum mereka memasuki sekolah dasar pada usia enam tahun, dan sekolah secara tahunan kemudian melakukan cek-up kesehatan bagi siswanya. Jika ditemukan siswa memiliki gangguan, sekolah dan pemerintah akan melakukan tindak lanjut akan temuan tersebut

Mengenai pencegahan abuse pada anak (dapat berupa physical, mental, sexual abuse ataupun neglect), dalam Undang-Undang mewajibkan para guru, praktisi medis, dan petugas kesejahteraan anak untuk membuat suatu usaha untuk mendeteksi dini kasus-kasus ini, kantor ini akan menyelidiki kondisi anak. Jika ditemukan kasus tersebut, anak dapat dikirim ke pusat bimbingan anak medis atau psikologis. Pemerintah setempat juga dapat memberikan peringatan kepada orang tua atau wali, untuk menempatkan anak di bawah bimbingan seorang pekerja kesejahteraan, atau menempatkan anak di bawah anak asuh, atau dalam salah satu dari berbagai fasilitas kesejahteraan anak.

Dukungan lain yang diberikan pemerintah adalah dukungan finansial bagi keluarga dengan pendapatan rendah hingga sedang dalam melakukan pengasuhan anak. Bila orangtua mempunyai anak dengan usia lebih muda dari tiga tahun, dapat menerima tunjangan anak dari pemerintah (yang dalam bahasa Jepang disebut Jido teate) ¥ 10.000, untuk anak usia diatas 3 tahun ¥ 5.000 per anak per bulan.

Tunjangan ini juga diberikan pada warga negara asing yang tinggal di Jepang. Dengan mendaftarkan anak pada kantor kota pemerintahan setempat ,tunjangan bulanan ini bisa didapatkan.

Masih banyak fasilitas lain yang diberikan pemerintah pada anak seperti bebas biaya transportasi umum atau separuh harga untuk anak, childcare yang disediakan bagi anak saat orang tua bekerja pada siang hari ataupun karena orang tua sakit sehingga tidak dapat mengasuh anak dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Karena anak adalah masa depan bangsa, memang sudah selayaknya kita memberikan perhatian lebih pada anak, bukan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun