Mohon tunggu...
Maulida Maisari Dewi
Maulida Maisari Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501072

201910501072-PWK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuatan APBD Jember Setelah Mengalami Kekosongan

23 April 2021   10:16 Diperbarui: 23 April 2021   10:20 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APBN dan APBD memiliki peran yang amat penting dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara. Sama halnya dengan APBN, dalam penyusunannya, APBD harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat tingkat daerah atau biasa disebut DPRD yang kemudian akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditindak lanjuti. Lalu, bagaimana apabila suatu daerah tidak memiliki APBD?

Kabupaten Jember, salah satu kabupaten yang ada di daerah Jawa Timur  ini merupakan satu-satunya kabupaten yang pernah mengalami hal tersebut. Terjadinya kekosongan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah cukup membuat siklus dalam pembangunan wilayah menjadi terhambat.

Tidak adanya APBD Kabupaten Jember ini berawal dari kelalaian Bupati Faida (2016-2021) dalam penyerahan rancangan APBD kepada Pemerintah Provinsi. Kelalaian tersebut berupa keterlambatan dalam penyerahan rancangan APBD. Pemerintah Provinsi sempat memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyerahkan rancangan APBD kembali, namun tidak kunjung diserahkan. Hingga pada akhirnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Faida.

Kekosongan kas daerah ini menjadi kendala utama dalam terhambatnya pembangunan daerah. Para aparatur sipil negara, honorer, dan juga DPRD menjadi tidak mendapat gaji di bulan Januari 2021. Faida sempat mengajukan Perbup selama masa kekosongan kas daerah, tetapi pengajuan tersebut tidak diterima dan dikembalikan. Menurut mantan Sekretaris  Kabupaten Jember, Perbup itu dikembalikan untuk kemudian dibenahi kembali. Anggaran Perbup ini dapat digunakan untuk keperluan wajib mengikat dan mendesak saja.

Namun, dalam masa jabatan Bupati Kabupaten Jember yang baru, yaitu Hendy Siswanto, Anggaran APBD sudah selesai dirancang. Kabarnya, lima April 2021 lalu, di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Jember, telah disahkan rancangan APBD dalam sidang paripurna. Pembahasan mengenai KUA PPAS yang baru menjadi awal pembahasan dalam sidang paripurna yang diselelnggarakan pada tanggal tiga April lalu. Nota kesepakatan mengenai KUA PPAS telah ditandatangani semua pimpinan dewan dan juga Wakil ketua DPRD yaitu Agus Sofyan.

Kebijkan umum APBD prioritas dan platform menjadi keputusan bersama yang ditandatangai oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam sidang Paripurna. Hal ini disebutkan dalam pasal 16 ayat 6. Penandatanganan KUA PPAS ini berjalan lancar, hanya ada interupsi kecil yang menjadi bagian dari demokrasi.

Dalam rencana pembangunan yang baru, disebutkan bahwa pembangunan kali ini tidak menerapkan sistem multiyears untuk pembangunan dan jalan rusak. Namun, lambat laun akan dikenalkan sistem multiyears ini sebagai sistem yang yang bagus karena tidak menggandeng pihak ketiga dalam eksekusinya. Tidak adanya pihak ketiga ini menjadikan dana yang ada hanya terfokus dalam tiga kegiatan, yaitu peningkatan jalan, peningkatan jembatan, dan juga proyek instalasi jalan umum.

Diperkirakan, anggaran dana Kabupaten Jember yang baru ini sebesar 4,4 triliun, yang mana masih diperkirakan terdapat pada titik minimal, belum dengan dana-dana bantuan covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini dan juga ratusan miliar dana lainnya. Tetapi untuk saat ini, dana-dana tersebut masih dalam tahap audit oleh BPK. Apabila keseluruhan dana yang ada dimasukkan, Bupati Hendy khawatir akan menjadi persoalan.

Dalam RPJMD dan RKPD lama yang dikirimkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Senin, lima April lalu, telah terdapat rencana mengenai perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan juga pertanian, yang berarti semua rencana ini sejalan dengan rencana yang akan dilaksanakan di periode baru ini.

Dalam timeline yang ditargetkan, sebenarnya KUA PPAS ini sedikit mengalami keterlambatan. Ini dikarenakan proses pengimputan data yang harus menggunakan sistem dan mekanisme baru. Namun, harapan besar, setelah penyerahan KUA PPAS ini selesai, DPRD bisa kembali membantu dalam proses penyelesaian APBD hingga benar-benar tuntas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun