Mohon tunggu...
Maulida Rahma Zamzami
Maulida Rahma Zamzami Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190224 (SA H/ HKI H)

My life is mine, not yours

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Operasi Selaput Dara (Hymenoplasty)

30 November 2021   19:17 Diperbarui: 30 November 2021   19:53 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perempuan adalah ciptaan Allah SWT yang paling unik, baik dalam hal sifat, kepribadian, hingga ciri khas biologis serta fisiknya. Seorang perempuan juga memiliki ciri khas yang tidak dimiliki oleh laki-laki, seperti bisa haid, mengandung, melahirkan, menyusui, bahkan memiliki selaput dara (hymen) yang dianggap oleh kebanyakan orang sebagai tanda keperawanan atau kegadisan. 

Seorang perempuan apabila berhubungan badan dengan suaminya nantinya akan keluar darah dari vagina perempuan tersebut. Jika saat itu keluar darahnya maka perempuan tersebut masih dianggap perawan atau dikatakan suci sedangkan jika tidak keluar darahnya maka perempuan tersebut akan dianggap tidak perawan dan dikatakan tidak suci, padahal tidak semua wanita memiliki yang namanya selaput dara.

Di negara Indonesia yang masih menjunjung budaya Timur ini, masih menganggap kesucian seorang perempuan sebagai prioritas utama dalam memilih pasangan ketika akan dinikahi. Itulah kenapa perempuan Indonesia atau mereka yang masih menjunjung budaya Timur ini sangat berhati-hati dalam menjaga keperawanan atau kesuciannya. 

Oleh karena itu, saat ini mulai berkembang operasi selaput dara dengan tujuan untuk memperbaiki selaput dara yang rusak karena kecelakaan, diperkosa, hingga olahraga ekstrim. Pada era modern ini, teknologi di bidang kedokteran juga semakin berkembang pesat hingga mampu melakukan operasi tersebut. Akan tetapi, jika ditinjau dari sisi agama atau fikihnya itu masih menjadi teka teki. Dengan itu, maka akan dibahas lebih mendalam mengenai operasi selaput dara jika ditinjau dari perspektif hukum islam atau fikih.

Operasi dalam bahasa arab adalah jirahah yang diambil dari kata jarh yang berarti membekasi dengan senjata tajam. Keperawanan dalam kedokteran disebut sebagai virginity atau virginitas yang berarti perempuan yang belum melakukan senggama. Operasi pengembalian keperawanan wanita dalam bahasa arab disebut ritqu ghisy al-bikarah, dimana ritqu berarti menempelkan atau merapatkan sedangkan ghisyya al-bikarah berarti selaput klitoris atau selaput dara (permukaan daging tipis dan lembut pada kelamin wanita).

Selaput dara ini sangat elastis, sehingga tidak mudah robek bahkan saat berhubungan badan sekalipun. Tetapi ada juga yang sangat tipis dan sangat rapuh sehingga mudah robek walaupun dengan aktivitas yang lain. Saat hymen ini sudah robek masih ada dua kemungkinan yang akan terjadi, dimana ada yang akan mengeluarkan darah yang banyak atau sedikit. Akan tetapi masih banyak yang mengira jika robeknya hymen pasti mengeluarkan darah yang banyak. 

Fenomena mengembalikan keperawanan saait ini mulai banyak dilakukan oleh para wanita, dengan alasan untuk mengembalika rasa kepercayaan diri. Metode yang dilakukan untuk mengembalikan keperawanan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui operasi selaput dara dan pengobatan alternatif.

Prinsip hymenoplasty adalah operasi untuk merestorasi hymenalring, dimana setiap bagian dari hyminal akan dipotong lalu ringnya dijahit kembali dengan sekali jahitan. Operasi selaput dara (hymenoplasty) ini sendiri bertujuan agar dapat mengembalikan hymen sebelum terjadi robekan. Teknik hymenoplasty ini sendiri ada dua macam, yaitu simple hymenoplasty dan alloplant. Simple hymenoplasty ini dilakukan jika selaput dara mengalami robekan dan masih ada sisa jadi masih bisa untuk dijahit sedangkan allopant ini dilakukan jika selaput dara sudah rusak berat atau hilang sehingga tidak bisa untuk dijahit dan harus memasang selaput dara buatan.

Operasi selaput dara ini memiliki beberapa manfaat dan juga madharatnya. Manfaat dari operasi selaput dara ini sendiri adalah untuk menutupi aib, melindungi keluarga, menutupi prasangka buruk dan membuka prasangka baik, mewujudkan keadilan bagi para pria dan wanita, dan mendidik masyarakat. Sedangkan untuk madharat dari operasi ini adalah sebagai salah satu bentuk penipuan, mendorong perbuatan keji, dan membuka aurat.

Masalah operasi selaput dara ini adalah masalah yang bisa dibilang baru sehingga belum disebutkan didalam nash syariat dan penentuan hukum mengenai masalah ini akan diambil dari beberapa kaidah fikih dan juga pandangan atau pendapat para ulama’. Kemudian kaidah fikih yang menjelaskan mengenai permasalahan ini ada beberapa macam, yaitu: Pertama, kaidah fikih yang berarti “Hukum semua perkara itu sesuai dengan tujuan atau niatnya”. Kedua,  kaidah fikih yang berarti “Kemudharatan itu harus dihilangkan”. Kemudian ada juga beberapa pandangan ulama’ mengenai hukum operasi selaput dara, diantaranya:

  1. Menurut Syaikh Izzuddin at-Tamimi, beliau berpendapat jika hukum dari operasi selaput dara ini mutlak haram dengan alasan, yaitu : adanya pencampur adukan nasab, melahirkan kemungkaran (memudahkan para gadis melakukan zina), operasi seperti ini termasuk dalam penipuan, sedangkan penipuan sendriri dilarang oleh syara’, dan membuka peluang kebohongan dengan alasan menutup aib.
  2. Menurut M. Nuaim Yasin/Syaifuddin Mujtaba, beliau berpendapat jika hukum operasi selaput dara ini hukumnya tergantung pada sebab melakukannya. Ada dua kategori sebab yang dimaksud oleh beliau, yaitu : Pertama, operasi ini dilakukan bukan karena maksiat (dosa), maka hukumnya wajib jika dikhawatirkan anak gadis tersebut menerima kedzaliman karena adat istiadat yang sudah ada. Kemudian hukum ini akan menjadi haram jika yang melakukan adalah janda atau wanita karena cerai, karena dianggap operasi ini bukan suatu kepentingan. Kedua, operasi ini dilakukan karena sebab zina yang diketahui atau disengaja, maka hukumnya haram karena operasi ini dianggap tidak ada manfaatnya justru mendatangkan madharat. Sedangkan untuk zina yang tidak diketahui maka hukumnya diperbolehkan.

Hukum dari operasi selaput dara ini jika ditinjau dari kaidah fikih yang pertama, maka tergantung dari niat serta tujuan orang yang melakukannya. Jika tujuan orang tersebut untuk memberikan kesan yang baik bagi calon suaminya kelak, maka hukum operasi ini dilarang. Sedangkan jika niat atau tujuan melakukannya agar terhindar dari kedzaliman orang lain, maka hukumnya diperbolehkan. Lalu untuk kaidah yang kedua, kemudharatan itu harus dihilangkan. Maksudnya adalah ketika ada seorang gadis yang dianggap akan menerima kedzaliman karena adat istiadat maka hukum operasinya adalah wajib, karena hal ini merupakan upaya untuk menghilangkan madharat yang besar.  Jika madharatnya masih dianggap kecil maka hukum operasi ini hukumnya sunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun