IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOMOMI ISLAM
Oleh : Yusuf Nur Falah mahasiswa STEI SEBI
Maqid  as-syarahditinjau  dari  sudut lughawi (bahasa)  merupakan  kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaknial-maqid()danas-syarah(). Akar  kata maqid adalah qaada  yaqidu( -)yang  bermakna  menyengaja, bermaksud kepada,maqidmerupakan bentuk jamak (plural) dari maqid/maqad()  yang  berarti  maksud,  kesengajaan  atau  tujuan.
Sedangkan syar'ah() dalam Bahasa Arab berarti jalan menuju sumber air,Jalan menuju sumber air ini dapat  juga  katakan  sebagai  jalan  kearah  sumber  pokok  kehidupan  yaitu syariatMaqid Asy-Syar'ah.
Jadi maqid  as-syarah mengandung  makna  tujuan  dan  rahasia  yang diletakkan Syri' (Allah) dari setiap hukum yang diturunkan oleh-Nya.Teori maqid pada  dasarnya  sudah  pernah  diintrodusir  oleh  para cendekiawan muslim sebelum Imam Syibi  (w.  790  H/1388  M),  namun  beliau kemudian mampu mengkomunikasikan teori tersebut dalam bentuk yang well-designed sehingga  ia  dianggap  salah  satu peletak  dasar  secara  komprehensif tentang  ilmu maqid  as-syarahhingga  dijuluki  dengan  Bapak maqid  as-syarahdengan bukunya yang terkenal Al-Muwfaqt.
Mengkaji   teori maqid   asy-syar'ah tidak   dapat   dipisahkan   dari pembahasan malaah. Maqid  asy-syar'ah bermakna  tujuan  dan  rahasia  Allah meletakkan  sebuah  syariah,  tujuan  tersebut  adalah malaah bagi  seluruh  umat. Malaah merupakan  manifestasi  dari maqid  asy-syar'ah (tujuan  syariah)yaitu untuk  mendatangkan malaah bagi  hamba-Nya. Jadi dua istilah inimempunyai hubungan dan keterkaitan yang sangat erat.Kata malaah berasal  dari Bahasa Arab--menjadi atau yang   berarti   sesuatu   yang   mendatangkan   kebaikandan   manfaat.Kebalikannya  atau  lawannya  adalah mafsadah()yang  berarti  kerusakan  dan keburukan. Secara  etimologi, malaahsama  dengan  manfaat,  baik  dari  segi  lafal maupun  makna. Malaahjuga  berarti  manfaat  atau  suatu  pekerjaan  yang mengandung  manfaat.  Apabila  dikatakan  bahwa  perdagangan  itu  suatu kemaslahatan  dan  menuntut  ilmu  itu  suatu  kemaslahatan,  maka  hal  tersebut berarti  bahwa  perdagangan  dan  menuntut  ilmu  itu  penyebab  di  perolehnya manfaat lahir dan batin.
Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-economy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer. Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Pemikiran fikih semata akan menimbulkan pola pemikiran yang formalistic dan tekstualis. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.
Di era kemajuan ekonomi dan keuangan syariah kontemporer, banyak persoalan yang muncul,  sepertihedging (swap, forward, options),Margin During Contruction (MDC),profit equalization reserve (PER),trade finance dan segala problematikanya,puluhan kasus hybrid contracts, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi,  pembiayaan property indent,ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing,forfeiting, overseas financing, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan  fiducia, hypoteik dan hak tanggungan, maqashid dari anuitas, tawarruq, net revenue sharing, cicilan emas, investasi emas,  serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan.
Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah dan berkembang, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah. Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.
Tanpa maqashid syariah,  maka semua pemahaman mengenai ekonomi syariah, keuangan dan perbankan syariah akan sempit dan  kaku. Tanpa maqashid syariah, seorang pakar dan praktisi ekonomi syariah akan selalu keliru dalam memahami ekonomi syariah. Tanpa maqashid syariah,  produk keuangan dan perbankan, regulasi, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpamaqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan  regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan  akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Tanpa pemahaman maqashid syariah, maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika mengaudit bank-bank syariah. Tanpa maqashid syariah, maka regulator (pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai syariah. Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan  tentang PSAK syariah  akan rancu, kaku dan dan mengalami kesalahan fatal.
Refrensi : https://media.neliti.com/media/publications/273273-maqasid-al-shariah-dalam-keuangan-islam-88d63a55.pdf
https://www.iqtishadconsulting.com/content/read/blog/maqashid-syariah-dalam-ekonomi-keuangan-dan-perbankan-syariah
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiHxJT048bqAhVK4zgGHYuyBlYQFjAHegQICBAB&url=https%3A%2F%2Fejournal.unisba.ac.id%2Findex.php%2Famwaluna%2Farticle%2Fview%2F2585&usg=AOvVaw2aQ2Q-ZP4yrh4_N9RBk1nX