Mohon tunggu...
Maulana Syafa Aditya
Maulana Syafa Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Legal Pluralisme dan Hukum Progresif di Indonesia

29 November 2022   21:54 Diperbarui: 29 November 2022   22:15 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal Pluralisme merupakan bentuk interelasi, maupun interaksi yang saling berpengaruh dan saling beradopsi di berbagai sistem hukum negara, adat dan agama maupun kebiasaan -kebiasaan lain yang dianggap sebagai hukum. Sedangkan pengertian dari Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. 

Atau pengertian lain, Progresif itu dapat diartikan kemajuan, bentuk lain dari kata progres. Jadi, di sini diharapkan hukum itu hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.

Lahirnya pluralisme hukum di indonesia di dasari oleh faktor historis bangsa indonesia yang dimana, bangsa ini mempunyai beraneka ragam perbedaan yang sebagai berikut: perbedaan bahasa, suku, agama, budaya dan ras.Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun pada dasarnya memiliki persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan. Dan di dalam tujuan pluralisme hukum yang terdapat di indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa. Maka dari itu kita dapat melihat bahwa pluralisme hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia masih berkembang sekarang ini.

Pluralisme hukum boleh dikatakan menjadi jawaban terhadap kekurangan yang ditemui pada cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung sentralistik.  Hal ini bisa dilihat dari beberapa kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengandung  ide pluralisme hukum di dalamnya. Pada perkembangannya, tidak saja di tingkat nasional tetapi juga di tingkat daerah mengintegrasikan keberagaman hukum di tingkat lokal seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah dan otonomi khusus.  Sebagai contoh, maraknya pembentukan perda syariah di daerah, qanun di Aceh tersebut. 

Sedangkan Progressive law mengkritik bahwa hukum yang berkembang di indonesia masih memiliki kecinderungann dan berbagai masalah. Seperti penegakkan hukum di pengadilan yang merupakan representasi dari penegakan hukum dinilai banyak memberikan putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan. Dalam menghadapi problematik ini, Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan jaman dan dapat mengatasi masalah moralitas yang terkait hukum itu sendiri. 

Keberadaan Pluralisme Hukum di Indonesia ada Keuntungannya, dan ada juga kekurangannya. Salah satu kekurangannya berada di tengah-tengah masyarakat Indonesia adalah Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Dan salah satu keunggulannya adalah konsep pluralisme hukum dipakai untuk mengangkat kembali keberadaan hukum adat. Nah apalagi di Indonesia masi kental akan adat dan budaya nya. 

Hukum seharusnya bertugas melayani manusia,bukan sebaliknya. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Inilah hukum progresif, yang menganut ideologi hukum yang pro-keadilan dan hukum yang pro-rakyat. Hukum progresif ini, ditawarkan untuk mengatasi krisis di era global sekarang ini. Dengan alasan itulah hukum progesif masih berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Apalagi Indonesia menganut negara yang demokratis yang menjunjung tinggi bahwasanya dari rakyat untuk rakyat. Para pelaku hukum, harus memiliki empati dan kepedulian pada penderitaan yang dialami rakyat dan bangsa ini. Kepentingan rakyat (kesejahteraan dan kebahagian), harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir penyelenggaraan hukum tersebut. 

Sumber :

Sufriyadi Yanti, Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di tengah Krisis Demokrasi, Jurnal Hukum, NO. 2 Vol. 17, 2010. 233 - 248

Harianto Heru, Pluralisme Siang di Indonesia, Universitas Ekasakti. 

Nuryadi Deni, Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum, vol. 1 No. 2, 2016.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun