Mohon tunggu...
Maulana Syafa Aditya
Maulana Syafa Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Doktrinal Hukum Social-Legal Studies

27 November 2022   12:13 Diperbarui: 27 November 2022   12:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Social-Legal Studies

Studi Sosiolegal merupakan suatu pendekatan alternatif yang menguji tentang studi doktrinal terhadap hukum. Kata "socio" dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antar konteks dimana hukum itu berada. Adapun pengertian lebih rincinya yaitu, Studi sosio-legal adalah jenis studi yang merepresentasikan cara melihat hukum lebih kepada konteks daripada teks. Dengan pendekatan sosio legal ini, permasalahan yang hendak dikaji tidak mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin hukum melainkan secara lengkap melihat konteks norma dan pemberlakuannya. Bagaimana hukum bekerja di masyarakat yang akan dikaji dengan pendekatan sosio legal. Studi sosio-legal dilakukan dengan merujuk pada hasil penelitian Cotterrell R tentang teori dan nilai. Cotterrell memasukkan nilai untuk menjelaskan tindakan sosial dan hukum, sedangkan teori berperan untuk menggali nilai-nilai yang ada dalam sikap terhadap hukum, sikap terhadap praktek interpretasi dan aplikasi hukum serta pada persepsi atas dua kepentingan yang berbeda.  

Itulah sebabnya mengapa ketika seorang peneliti socio-legal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis. Mereka tidak sering bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, melainkan hukum dan studi hukum. Studi sosio-legal berkembang terutama dari kebutuhan sekolah-sekolah hukum untuk memunculkan dan mengembangkan studi interdisipliner terhadap hukum. Ia dipandang sebagai disiplin atau subdisiplin, atau pendekatan metodologis, yang muncul dalam rangka hubungannya atau peran oposisinya terhadap hukum. Studi ini hampir tidak pernah dikembangkan oleh para ilmuwan sosial atau ahli sosiologi.

Sosiologi hukum merupakan kajian sosiologis mengenai hukum. Hukum disini tidak dipandang sebagai norma tertinggi yang memaksa dan tidak bisa dikalahkan. Hukum adalah gejala sosial dan gejala sosial yang bernama hukum senantiasa berinteraksi dengan gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum berfokus pada ilmu empiris yang memandang hukum sebagai pola perilaku yang menjelaskan apa adanya.

Socio-legal studies dianggap juga sebagai pendekatan perspektif sosial terhadap hukum. Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Kontribusi sosio-legal terhadap hukum yang bisa dibilang sangat signifikan. Sosio-legal studies mempromosikan kajian interdisipliner terhadap hukum dengan menggunakan metode dari satu disiplin hukum maupun non hukum yang ditentukan secara cermat yang dipandang secara releven dengan memanfaatkan hasil kajian disiplin non hukum. Untuk memperoleh pemahaman yang benar dan mendalam mengenai disiplin hukum dengan begitu social-legal studies memperoleh keterkaitan antara disiplin hukum dengan ilmu sosial. Pendekatan sosial-leal studies menggunakan analisis hukum secara konstektual, kajiannya ditujukan untuk menjawab permasalahan yang konkret.

Terdapat tiga bidang disiplin ilmu yang sering disamakan, banyak yang salah paham akan hal itu, padahal itu berbeda. Bidang disiplin ilmu itu meliputi, studi sosiolegal, sosiologi hukum, dan sociological jurisprudence. Dalam hal ini studi sosiolegal sebaiknya, tidak dicampuradukkan dengan sosiologi hukum yang berkembang di banyak negara di Eropa Barat atau aliran pemikiran Law and Society di Amerika yang lebih kuat mengadopsi ikatan disipliner dengan ilmu-ilmu sosial. Studi sosiolegal berbeda dengan sosiologi hukum yang benih intelektualnya terutama berasal dari sosiologi arus utama, dan bertujuan untuk dapat mengkonstruksi pemahaman teoretik dari sistem hukum. Hal itu dilakukan oleh para sosiolog hukum dengan cara menempatkan hukum dalam kerangka struktur sosial yang luas.

Pada dasarnya, pendekatan sosio-legal itu digunakan untuk memahami masalah yang lebih komprehensif mengenai hukum dan penerapannya. Misalnya, menghubungkan sebuah studi dari undang-undang, keputusan pengadilan, dan kebijakan untuk praktek tidak hanya menilai realitas empiris bekerjanya hukum, tetapi juga memungkinkan untuk mengevaluasi apakah hakim telah cukup memeriksa kasus hingga ia menjatuhkan putusan, apakah pembuat kebijakan telah memberlakukan kebijakan yang tepat, dan sebagainya. 

Contoh penelitian dengan menggunakan pendekatan sosio-legal studies yaitu penelitian mengenai kebebasan pers dan jaminan hukumnya. Hal tersebut tidak hanya berdasar kepada kerangka normatif yang telah memberikan perlindungan hukumnya, seperti bebas dari sensor, bebas dari bredel, dan tanpa perlu kontrol perijinan. Namun pula kajiannya dapat melihat hubungan dari masalah-masalah sosial, politik, ekonomi, dan hukum. Ini yang disebut sebagai sebuah studi (sosio-legal) untuk membuka jalan dengan interdisipliner untuk menghasilkan bentuk-bentuk baru dari pengetahuan melalui keterlibatan sejumlah disiplin secara langsung.

Larangan sensor terhadap pers sebenarnya menjadi bagian dari yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 11 Tahun 1966. Namun, kenyataannya jaminan tersebut hanyalah di atas kertas, karena begitu banyak dan dominannya peran penguasa politik Orde Baru dalam mengontrol atau mengendalikan pers, termasuk membubarkan kantor pers maupun memenjarakan awak redaksinya. 

Selain itu, contoh penelitian yang menggunakan pendekatan sosio-legal sudies yaitu penelitian tentang teori dan nilai untuk menemukan pengaturan yang membebaskan dalam pemanfaatan energi terbarukan. Penelitian pemanfaatan energi terbarukan yang berasal dari laut tidak berfokus pada kajian norma melainkan secara lengkap melihat konteks norma dan pemberlakuannya. Menemukan pengaturan yang membebaskan dalam pemanfaatan energi terbarukan di perairan Indonesia, dapat dimulai dari pengaturan yang sudah ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Menurut pendapat kelompok saya, Socio-legal studies adalah ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Dalam bahasa lain, socio-legal studies dianggap sebagai pendekatan sosial terhadap hukum. Sosio-legal studies mempromosikan kajian interdisipliner terhadap hukum dengan menggunakan metode dari satu disiplin hukum maupun non hukum yang ditentukan secara cermat yang dipandang secara releven dengan memanfaatkan hasil kajian disiplin non hukum. Dapat diketahui bahwa hukum dan masyarakat itu merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Jika masyarakat mengalami konflik, maka hukum tersebutlah yang akan membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dalam menyelesaikan masalah diperlukan pendekatan sosial, fungsi pendekatan sosial adalah dapat melihat serta memahami situasi dan kondisi yang perlu diatur oleh hukum serta sanksi apa yang memang patut diterapkan untuk suatu pelanggaran hukum tersebut dan juga sebagai kaca mata dalam mengetahui keefektifitasan hukum dan implementasinya dalam mengayomi masyarakat. Pendekatan hukum yang cenderung normatif saja tidak cukup untuk memahami persoalan yang tengah terus berkembang dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukannya menggunakan pendekatan sosio legal studies untuk bisa memahami hukum yang lebih menyeluruh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun