Mohon tunggu...
Maulana Rasuli Rachman
Maulana Rasuli Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Menjadi yang lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pilkada Serentak

5 Desember 2020   15:05 Diperbarui: 5 Desember 2020   15:10 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hampir setiap negara, baik negara berkembang maupun negara maju secara teknologi dan ekonomi serta handal dalam bidang pelayanan kesehatan, tengah menghadapi ketidakpastian dan ketidakyakinan dalam mengatasi wabah, COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan publik, tetapi juga banyak sektor lain mulai dari ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, hingga pemerintahan. Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan pemilihan kepala daerah pilkada 2020 mengalami penundaan. Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum KPU menyepakati untuk menunda Pilkada 2020 sampai bulan Desember 2020 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu No. 2 Tahun 2020.

Keputusan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pakar dan akademisi. Keputusan untuk melaksanakan pilkada di bulan Desember 2020 dipandang tidak realistis dan penuh dengan risiko karena jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat secara nasional. Tidak hanya itu, Pilkada Serentak 2020 juga diprediksi akan mengalami degradasi kualitas yang disebabkan oleh turunnya angka partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat diprediksi akan menurun sebagai dampak pandemi yang menimbulkan kekhawatiran dalam diri masyarakat apabila ingin ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan atau proses Pilkada, termasuk dalam menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pelaksanaan Pilkada Serentak.       

Setidaknya ada 3 perubahan mendasar yang diatur dalam Perppu No. 2 Tahun 2020, Pertama, Pasal 120 yang menyatakan faktor bencana non-alam sebagai alasan penundaan rangkaian pilkada. Kedua, Pasal 122 A berkenaan dengan penundaan dan penetapan pilkada lanjutan ditetapkan berdasarkan kesepakatan Pemerintah, DPR RI, dan KPU. Ketiga, Pasal 201A pilkada yang pada awalnya akan dilaksanakan pada bulan September 2020 ditunda dan akan diselenggarakan pada bulan Desember 2020, dengan alasan bencana non-alam pandemi COVID-19. Apabila pada bulan Desember 2020 pilkada belum dapat dilakukan, maka bisa ditunda kembali sesuai ketentuan yang tercantum pada Pasal 122A.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sangat penting karena merupakan amanat yang tertuang  dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 6. Adanya Pilkada Serentak merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi yang dianut, yaitu sarana untuk regenerasi kepemimpinan secara adil, bijaksana, serta sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam konstitusi. Banyaknya masa kepemimpinan kepala daerah yang akan habis, sementara peran dan posisi dari kepala daerah sangat dibutuhkan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penanganan COVID-19 serta percepatan proses pemulihan pasca-COVID-19, nampaknya membuat Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 2020 ini. Sebenarnya, proses ini bisa saja dapat diganti dengan pengangkatan Pelaksana Jabatan (PJ), tetapi dianggap kurang efektif karena kewenangan yang dimiliki oleh PJ sangat terbatas, sehingga akan memperlambat kinerja.

Di satu sisi, jika pilkada ditunda kembali, maka resikonya adalah KPU dan penyelenggara pemilu lainnya harus menyusun regulasi, mekanisme, dan persiapan dari awal lagi. KPU membutuhkan dasar hukum yang pasti dalam bertindak, sehingga membuat proses akan semakin lama. Padahal, kehadiran para kepala daerah baru hasil pemilihan ini sangat dibutuhkan terutama terkait kebijakan dalam menyelesaikan krisis dan membantu masyarakat dari dampak COVID-19. Tidak hanya itu, apabila pilkada kembali ditunda, maka perencanaan anggaran juga harus dimulai dari awal, sehingga anggaran yang diperlukan guna penyelenggaraan Pilkada Serentak semakin bertambah. Tentu,beban ini menambah daftar permasalahan bagi negara yang tengah berupaya untuk selamat dari resesi. Atas dasar permasalahan tersebut, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus berpikir ulang apabila ingin menunda Pilkada.

Begitu pula dengan kegiatan kampanye yang sebaiknya diatur secara jelas, tegas, ketat, dan aplikatif agar tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan pengumpulan massa (masyarakat). Kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi, dan aktivitas lain yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan Pilkada Serentak sebaiknya dilakukan secara daring, kecuali yang benar-benar harus dan membutuhkan pertemuan langsung (tatap muka), itu pun harus diatur sedemikian rupa. Sosialisasi dan kampanye (bagi para kandidat) juga dapat dilaksanakan lewat media sosial dan media massa. Media sosial dapat membantu sosialisasi informasi Pilkada Serentak secara masif, efisien, efektif, dan maksimal di tengah kondisi pandemi seperti sekarang, dimana pergerakan masyarakat sangat terbatas. Sosialisasi daring merupakan solusi dan kunci untuk dapat menyukseskan Pilkada Serentak 2020.

Indonesia harus belajar dari pengalaman dari Korea Selatan dan negara-negara lain yang berhasil melaksanakan pemilu di tengah pandemi. Kematangan mekanisme, ketersediaan APD, ketersediaan dan ketercukupan anggaran demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan, serta berbagai antisipasi apabila dibutuhkan, harus dipersiapkan dengan matang. Negara benar-benar harus hadir dalam menjamin kesuksesan pilkada dan keselamatan warga negara dengan harapan proses penyelenggaraan dari awal hingga pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta masyarakat juga tetap aman dari COVID-19.

Salah satu penentu Pilkada Serentak 2020 adalah lahirnya pemimpin-pemimpin yang berkualitas, adil, bijaksana, dan demokratis  pasca COVID-19. Ini tentu menjadi harapan kita semua, pemimpin-pemimpin baru yang nanti diharapkan akan mampu bekerjasama serta berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar membawa masyarakat keluar dari  krisis akibat COVID-19, sehingga kita bisa keluar dari tantangan dan tampil menjadi bangsa pemenang serta mencapai Indonesia maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun