Mohon tunggu...
Maulana Khalil Azizy
Maulana Khalil Azizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Semester 1, Pendidikan Biologi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Signifikan dari Badan Negara dalam Kebebasan Berpendapat

6 Desember 2022   16:39 Diperbarui: 6 Desember 2022   16:47 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebebasan adalah hal yang sangat penting dalam konsepsi negara demokrasi seperti negara kita Indonesia. Kebebasan dalam demokrasi dapat berupa kebebasan berbicara atau berpendapat, kebebasan berkarakter, kebebasan berserikat, dan kebebasan beragama. Semua kebebasan ini berlaku untuk semua jenis gagasan, bahkan mungkin bersifat menyinggung dan bertentangan , tetapi semua itu harus disertai dengan rasa tanggung jawab dan dalam pelaksanaan harus tertib dan damai.

Pada pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan " setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ". Dalam hal ini kita dapat melihat bahwa warga sipil memiliki kebebasan dalam mengeluarkan pendapat. Akan tetapi, adakah jaminan kita bahwa setelah mengeluarkan pendapat kepada pemerintah kita tidak akan mendapatkan ancaman signifikan dari badan negara maupun non negara? Seharusnya dilihat dari pasal di atas hal tersebut tidak akan terjadi.

Berdasarkan fakta pada bulan Maret 2021, seorang mahasiswa berinisial AM di Jawa Tengah usai berkomentar yang menjurus pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Tidak lama setelah itu AM ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi, AM ditangkap setelah diberi peringatan melalui direct message (DM) oleh tim virtual polisi Polres Surakarta bahwa dia tidak berniat menghapus komentar yang diunggahnya.

"Meskipun telah dilepaskan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pasca pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," kata Peneliti ICJR Sustira Dirga, Selasa (16/3/2021).

Sebagai negara demokrasi, secara tertulis Indonesia telah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk berpendapat. Namun pada  kenyataan, kita akan mendapat ancaman serius secara tidak langsung dari badan negara setelah kita membuat pernyataan tersebut. Baik berpendapat secara langsung maupun berpendapat pada media sosial.

Harapan ke depan badan negara harus lebih bijak dalam membuat keputusan. Keputusan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan dan prinsip yang telah ditegakkan di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun