Mohon tunggu...
Kebijakan

Pemilu 2019, Pandangan Islam

20 Desember 2018   01:49 Diperbarui: 20 Desember 2018   01:54 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semarak pilpres 2019 sudah mulai terasa di kalangan masyarakat luas berbagai macam hoax mulai tersebar dikalangan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tidak baik pada pilpes 2019.

Salah satu hoax seperti pemilu 2019 sebagai pemecah belah ummat islam indonesia,serya isu-isu lain dimana isu ini dapat membuat konflik berkepanjangan dalam ranah politik dan kehidupan masyarakat indonesia,dimana isu ini muncul setelah beberapa peristiwa penting beberapa tahun terakhir yang dilakukan ummat islam yang menjadi sorotan publik seperti gerakan 212,dan pihak pihak lain dalam rangka mewujudkan tujuan tujuan nya .

Dalam islam sendiri  telah di atur bagaimana sikap seorang muslim yang baik dalam rangka memilih pemimpin yang baik ,islam telah menetapkan tujuan dan tugas utama pemimpin adalah untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah swt dan Rasulnya serta menjalan kan perintahnya.

Ibnu taimiyah mengungkapkan bahwa  kewajiban pemimpin yang telah ditunjuk dipandamg dari segi agama dan segi ibadah adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dengan menaatin peraturan peraturannya dan rasulnya.Namun hal itu lebih sering disalah gunakan oleh orang orang yang ingin mencapai kedudukan dan harta.

Dari ibn umar r.a sesungguhnya telah bersabda Rasulullah Saw:"kalian adalah pemimpin,yang akan diminta pertanggung jawaban.seorang penguasa adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban  atas apa yang dipimpinnya,dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang di pimpinnya,seorang pelayan adalah pemimpin dan pengelola harta tuannya dan akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya,pleh karena itu kalian para pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang kali pimpin".

Dari hadis tersebut telah jelas bahwa hakikat manusia adalah seorang pemimpin dalam level apapun termasuk pada level paling bawah yaitu pemimpin atas dirinya sendiri dimana setiap apa yang dilakukannya harus dipertanggungjawabkan kelak.

Kita masyarakat Indonesia yang menganut system demokrasi memang  mempuyai hak penuh dalam pemilihan calon pemimpin kita,dalam hal ini diharapkan masyarakat bersikap bijak dalam menanggapi berita berita tidak benar yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,karena pemimpin yang baik lahir dari tangan yang baik pula.

Disini kita sebagai warga Negara sudi sekirannya berpatispasi aktif dalam pemilihan  pemimpin kita kedepannya,walaupun dalam berjalannya suatu sistem pemilihan banyak terjadi perbedaan pendapat dan golongan,hal ini tidak boleh berkembang menjadi konfilk ,disini penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga toleransi dan menghormati satu sama lain dalam rangka mewujudkan pemilihan pemimpin yang berjalan secara baik dan damai.

Hal terakhir yang menurut penulis penting di tekankan adalah  kewajiban masyarakat untung menaati perintah pemimpin ,dari ibn Umar ra,dari Nabi saw,sesungguhnya beliau bersabda :"seseorang muslim wajib mendengar  taat terhadap pemerintah  atau pemimpinyang disukai maupun tidak disukainya,kecuai bila diperintahkan mengerjakan kemaksiatan,maka ia tidak wajib mendengar dan taat",dari hadis tersebut telah jelas bahwa masyarakat wajib patuh kepada pemimpin nya selama tidak memerintah kepada keburukan atau kemaksiatan.

Dari beberapa ulasan tersebut,telah rinci agama islam menjelaskan bagaimana pola dan perilaku pemilih dan pemimpin yang baik,dan menjalankan perbedaan dengan toleransi dan saling mengerti dalam rangka menghidupakan pemilihan umum dan pemilihan presiden 2019 secara aman,damai dan berintegritas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun