Mohon tunggu...
maulana ahmad putra digdoyo
maulana ahmad putra digdoyo Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang sedang mencari kegiatan tambahan sebagai pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Internet dan Cyber Crime?

30 November 2019   12:51 Diperbarui: 30 November 2019   13:00 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sejak awal mula terciptanya jaringan internet, banyak orang memanfaatkan dengan maksimal kegunaan dan fungsi dari internet tersebut sehingga membuat perkembangan internet di dunia ini berkembang pesat. Hingga saat ini sarana dunia internet dapat melakukan apa saja dari bertukar informasi, melakukan transaksi, melakukan rapat secara online, dan masih banyak contoh dalam pemanfaatan internet. Seluruh dunia menggunakan internet sebagai sarana bertukar informasi, berbagi pendapat, dsb. Hal ini tentu saja sangat membantu dan memudahkan bagi pekerjaan manusia.

Dalam dunia internet terdapat beberapa karakteristik yaitu (1) Beroperasi secara digital/virtual/maya; (2) tidak mengenal batas teritori; (3) Selalu berubah dengan cepat (flexible); (4) Informasi didalam dunia maya bersifat publik; (5) Orang dapat melakukan aktivitas didalam dunia maya tanpa harus menunjukkan identitas aslinya. Karakteristik dunia internet yang ini memberi peluang terhadap munculnya perilaku atau tindakan yang pada dunia nyata tidak atau sulit bisa terwujud. Hal ini bisa disebabkan adanya batas batas fisik seprti geografis, bangunan, dan lain lain.

Dalam dunia internet berlaku juga etika, etika dalam dunia cyber tidak sekedar membahas tentang tata cara penggunaan internet yang baik dan aman yang mana hal tersebut tergolong ke dalam etika internet namun lebih jauh lagi, internet mengkaji permasalahan permasalahan moral, hukum, dan isu isu sosial yang berhubungan dengan penggunaan komputer dan jaringan internet sebagai penunjang interaksi antar manusia.

Etika dalam dunia internet ini sangat penting adanya karena mengingat dalam internet semua informasi tersebar secara luas sehingga berbagai informasi dapat di akses dan dibaca oleh siapapun dan dimanapun, itulah dasar utama para Hacker (orang yang meretas sistem komputer) mencuri informasi untuk digunakan sebagai keuntungan diri sendiri meskipun itu secara ilegal atau dilarang karena telah mencuri dan mmbaca informasi yang seharusnya milik orang lain, ditambah lagi apabila orang tersebut mengalami kerugian, maka tindakan ini sangat lah bertetntangan dengan etika yang baik.

Pelanggaran cyber ethics sangatlah banyak contohnya seperti (1) CyberCrime; (2) Penipuan; (3) Spyware; (3) Spoofing; (4) Scanner; (5) dan lain lain. Pelanggaran cyber sedang marak terjadi pada era zaman sekarang. Seluruh dunia sedang berlomba lomba dalam menggunakan, mengembangkan, dan mempelajari dunia internet demi memajukan teknologi daerahnya serta mendapatkn informasi informasi yang penting untuk dijadikan pembelajaran dan ealuasi.

Dari informasi yang bebas tersebut tak sedikit terdapat orang atau kelompok yang memanfaatan dunia internet untuk kejahatan, penipuan, dan lain sebagainya hanya untuk keuntungan mereka sendiri dan harus merugikan orang lain. Banyak orang atau kelompok dari berbagai negara saling mencuri informasi untuk digunakan sesuai kebutuhnanya sendiri sehingga dari tindakan tersebut sering terjadi perang cyber.

Ditambah lagi pada zaman sekarang etika sudah tidak lagi digunakan sebagai jaminan perilaku baik semua orang, sudah banyak orang yang mengesampingkan etikanya hanya untuk keinginannya sendiri tanpa memikirkan apakah itu termasuk perbuatan baik atau buruk selama orang itu ingin memuaskan keinginannya sendiri.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus hacking, salah satunya adalah peretasan situs KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada saat pemilihan presiden Indonesia tahun 2004. Hacker berkode Xnuxer ternyata mampu menembus situs milik KPU, alhasil dia mengganti nama-nama partai dengan nama-nama buah.

Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2016, pelaku peretasan dapat dikenai hukuman 6 sampai 8 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 600 sampai Rp 800 juta. Sementara Pasal 35, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 miliar.

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran, denda atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Demikisan juga dengan pelanggaran etika dalam penggunaan internet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi internet dan buruknya bisa terjangkit pidana.

Walaupun dunia internet adalah dunia maya dimana orang bisa tidak terlihat identitas aslinya, tidak dapat dipungkiri yang melakukan interaksi adalah manusia yang dimana manusia terdapat perbedaan karakter, sifat yang tidak ada ubahnya di dalam dunia nyata, maka etika dalam dunia internet juga selalu dijaga dan diterapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun