Mohon tunggu...
Maulana Agus Wardhana
Maulana Agus Wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Otonomi Daerah

25 November 2021   21:57 Diperbarui: 25 November 2021   22:01 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

-Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

-Memilih pimpinan daerah

-Mengelola aparatur daerah

-Mengelola kekayaan daerah

-Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

-Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah

-Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

-Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Daerah dalam Menjalankan Otonomi Daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, di antaranya:

-Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun