Mohon tunggu...
Maulana Agus Wardhana
Maulana Agus Wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Otonomi Daerah

25 November 2021   21:57 Diperbarui: 25 November 2021   22:01 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem pemerintahan tentunya sering mendengar istilah otonomi daerah. Meskipun istilah tersebut sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, namun masih banyak yang belum memahami makna otonomi daerah itu sendiri. Sebagai penduduk negeri nusantara yang menjadi tempat tinggal berbagai suku dan adat istiadat, sebenarnya perlu memahami arti dari istilah tersebut.

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf (h) UU No. 22 tahun 1999 melalui pemerintah daerah).

Salah satu tujuan otonomi daerah adalah agar pemerintah tidak hanya dipimpin oleh pemerintah pusat, tetapi daerah juga harus diberi hak untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Selain itu, ada beberapa tujuan otonomi daerah yang perlu diketahui masyarakat agar dapat memahami apa tujuan dari sistem otonomi daerah.

Jadi apa sebenarnya tujuan otonomi daerah?

Pengertian otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dan kepentingan masyarakat setempat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah juga dilestarikan untuk daerah itu sendiri dan juga untuk kepentingan daerah itu sendiri.

Secara etimologis, otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang artinya sendiri, sedangkan namos yang artinya aturan atau hukum yang akan ditafsirkan, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan komitmen, yang dimiliki oleh suatu wilayah dalam manajemen dan peraturan, semua masalah pemerintah dan kepentingan masyarakat, menurut undang-undang.Tujuan otonomi daerah dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain sebagai berikut:

1. Dari segi politik, tujuan otonomi daerah adalah untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala daerah yang dipilih secara demokratis yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada tindakan.
2. Dari segi ekonomi, tujuan otonomi daerah adalah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan daerah dan daerah untuk pemanfaatan potensi secara optimal.
3. Dari segi sosial, tujuan otonomi daerah adalah untuk menciptakan kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika yang melingkupinya.

Dasar Hukum Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah diatur dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yaitu:
1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ) .
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Masyarakat Otonom.
3. UU No. 32 Tahun 2004, khusus tentang pemerintah daerah.
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan dan Pemerataan Penggunaan Sumber Daya Alam Nasional dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 Ayat 17, Pasal 18 A Ayat 12, Pasal 18 B Ayat 12.


Hak Daerah dalam Menjalankan Otonomi Daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun