Mohon tunggu...
Maulana Agus Wardhana
Maulana Agus Wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani

4 November 2021   19:25 Diperbarui: 4 November 2021   19:54 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan masyarakat madani? Civil society atau masyarakat madani adalah bagian dari masyarakat yang memiliki adab untuk membangun, memaknai dan menjalani kehidupannya. Masyarakat madani seringkali dimaknai dengan makna yang berbeda-beda.

Filsuf Petrus mengungkapkan bahwa masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat madani dalam memaknai kehidupan.Kata civil berasal dari bahasa Inggris yang artinya beradab atau berbudaya.Definisi lain dari masyarakat sipil adalah bahwa mereka adalah ilmu yang beradab, manusiawi, dikuasai, dan unggul secara teknologi.


Karakteristik Masyarakat Madani
Setelah memahami beberapa definisi masyarakat Madani. Ada beberapa karakteristik masyarakat madani yang harus diketahui:
1. Nilai-nilai pertahanan
Masyarakat Madani adalah sama dengan kodrat masyarakat madani. Mereka selalu menjunjung tinggi nilai, norma dan hukum yang dijunjungnya. Semua dengan ilmu pengetahuan, keimanan dan teknologi. Artinya masyarakat madani memiliki kehidupan berdasarkan aturan-aturan yang telah ditegakkan. Mulai dari nilai, hukum, norma dan lain-lain, ketaatan mereka berlandaskan pada keimanan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dipelajarinya, kemudian tumbuh dengan kuatnya keimanan dan ketaqwaan mereka kepada Sang Pencipta.

2. Memiliki peradaban yang tinggi
Sebagai manusia yang memiliki keimanan dan ketaqwaan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat madani telah berubah menjadi masyarakat madani, dimana mereka memiliki budi pekerti yang baik dan budi pekerti yang baik.Selain itu, mereka juga memiliki tata krama yang baik dengan sesamanya dan dengan Tuhannya.

3. Mengutamakan kesetaraan dan transparansi
Ciri selanjutnya adalah masyarakat Madani menganggap status mereka sama, baik wanita atau pria. Keterbukaan atau transparansi berarti mereka akan menjalani hidup dengan sikap jujur dan tidak akan menuntut hal-hal yang ditutup-tutupi, guna menumbuhkan rasa saling percaya antara satu anggota dengan anggota lainnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat ini memiliki aspek demokrasi, dimana demokratisasi mereka dapat tercipta dengan adanya lembaga swadaya masyarakat, partai politik, pers yang bebas bahkan toleransi. Kenapa seperti itu? Karena dalam masyarakat sosial dikaitkan dengan wacana kritik sosial rasional, di mana anggota masyarakat secara eksplisit dan jelas menciptakan demokrasi.

Oleh karena itu, masyarakat madani hanya dapat dijamin oleh negara yang menganut sistem demokrasi, seperti Indonesia, sejauh menyangkut toleransi di atas, artinya kesediaan setiap individu untuk menerima perbedaan pandangan, sikap dan juga perbedaan politik Toleransi tersebut merupakan sikap yang berkembang dalam masyarakat madani, merupakan bentuk saling menghormati dan menghargai, baik terhadap kelompok maupun individu yang memiliki pendapat dan sikap yang berbeda.

4.Ruang publik bebas
Ruang publik bebas yaitu ruang yang memungkinkan orang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Ketika mereka memiliki akses penuh ke berbagai kegiatan politik, bergaul dan berkolaborasi, mengungkapkan pendapat yang berbeda dan juga mengumpulkan dan memperoleh informasi secara mendalam.

5. Supremasi hukum
Dalam KBBI, rule of law berarti kekuasaan tertinggi dalam hukum, artinya ada jaminan terciptanya keadilan yang dapat dicapai. hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Perlu ditegaskan bahwa keadilan yang dimaksud dapat tercapai jika hukum yang ada diterapkan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh suatu kebenaran atas nama hukum.

6. Keadilan sosial
Keadilan sosial atau disebut juga keadilan sosial adalah suatu keseimbangan dan juga pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban seorang warga negara dan negara itu sendiri, yang meliputi aspek kehidupan. Artinya, warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap dirinya sendiri. Demikian pula negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Hak dan kewajiban tersebut mempunyai bagian yang seimbang, sehingga menghasilkan hasil yang seimbang pula. 

Pluralisme atau kebhinekaan pasti terjadi dalam masyarakat, terutama di negara yang berpenduduk jutaan, dari berbagai golongan yang berbeda. Jadi yang dimaksud dengan pluralisme adalah sikap penerimaan dan pengakuan secara tertulis bahwa masyarakat suatu negara adalah plural atau berbeda, yang dapat menjadi faktor terbentuknya masyarakat multikultural. Mulai dari budaya, nilai, adat istiadat, norma bahkan bahasa, suku, agama, suku Sebagai anggota masyarakat madani, seperti halnya bangsa Indonesia, kita memiliki beragam bahasa, suku, agama, budaya, suku dan lain-lain. Tentunya kita harus memiliki sikap pluralistik dan juga percaya bahwa kemajemukan akan memberikan nilai-nilai positif yang berasal dari Tuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun