Mohon tunggu...
Maulana Lazuardi
Maulana Lazuardi Mohon Tunggu... Lainnya - BISMILLAH

Mahasiswa Universits Sultan Agung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Mengeluarkan dan Mengemukakan Pendapat dalam Perspektif HAM

22 Juni 2021   08:52 Diperbarui: 22 Juni 2021   09:23 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh :

Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. dan Maulana Lazuardi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung

Definisi Hak Asasi Manusia

  • Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. HAM ini bersifat universal. Di mana hak asasi manusia ini berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan. PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional di berbagai negara untuk menjamin negara tersebut melindungi hak asasi manusia setiap rakyatnya
  • Sebagai agama universal, ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama Islam banyak mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dan sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lain. Perbedaan yang ada didasarkan atas kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat yang telah memberikan konstribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam ranah internasional.
  • Walaupun PBB telah mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun  serangkaian hukum untuk melindungi setiap individu di seluruh Negara, ternyata masih ditemukan sejumlah pelanggaran HAM.

Alquran menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. ''Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.'' (QS Al-Maidah/5: 8). Ayat ini mengisyaratkan betapa pentingnya keadilan itu dan betapa perlunya jiwa besar dalam mewujudkan keadilan itu. Tidak dibenarkan rasa keadilan dikorbankan demi kepentingan subjektivitas.

Alquran tidak menoleransi pembinasaan diri sendiri dalam mencapai tujuan, sesuci apa pun tujuan itu. ''Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.'' (QS Al-Baqarah/2: 195)

  • Nilai-Nilai Islam

Allah telah menganugerahkan pada manusia 3 kemuliaan (karamah) yaitu :

A. Karamah fardiyah (kemuliaan individu) yang berarti bahwa Islam melindungi aspek-aspek kehidupan manusia, baik aspek spiritual maupun aspek material.

B. Karamah Ijtima'iyah (kemuliaan kolektif) yang berarti bahwa Islam menjamin sepenuhnya persamaan di antara individu-individu

C. Karamah Siyasiah (kemuliaan politik) yaitu Islam memberi hak politik kepada individu untuk memilih atau dipilih pada posisi politik

Keterkaitan Nilai Islam Karamah Fardiyah, Karamah Ijtima'iyah, dan Karamah Siyasiyah dengan HAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun