Mohon tunggu...
Maula Falih
Maula Falih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa unida gontor

sejarawan, filsafat islam, ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Hukum Islam

13 Januari 2022   14:33 Diperbarui: 17 Januari 2022   09:31 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam itu dari 3 bagian yakni Akidah,Syariah dan Ahlak. Namun dalam pembahasan kali ini kita lebih mengkaji tentang syariah yaitu Pensyariatan dari hukum-hukum Allah kepada manusia.

Kemudian munculah pertanyaan mengapa Allah SWT membuat hukum untuk manusia?

1. Untuk penjagaan dari mashalih

2. Perluasan maslahat dan dan cangkupannya yang universal dalam pandangan syariat

3. Menghilangkan kerusakan sebagai sesuatu yang wajib untuk penjagaan dari mashalih

4.  Jika terjadi pertentangan antara mashalih dan kerusakam maka hukum Allah dapat menjadi sebagai keberhasilan dan menjadi jalan yang berbobot.

Untuk itu Allah SWT membuat hukum kepada hamba-Nya itu agar tidak tersesat atau terjerumus ke dalam jalan setan dan menguatkan dan mempertebal kembali Iman dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun