Mohon tunggu...
Money

Hukum Jaminan terhadap Benda

13 April 2018   05:50 Diperbarui: 13 April 2018   06:01 3309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jaminan atau tanggung menanggung adalah tanggungan atau segala perikatan seseorang sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1131 KUH Perdata. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata disebutkan bahwa yang dapat dijadikan barang jaminan yaitu barang bergerak dan tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

Istilah huku jaminan  merupakan ketentuan hukum yang mengatur antara pemberi utang dengan menerima utang karena adanya utang piutang. Unsur-unsur jaminan itu sendiri ada empat, yaitu pertama adanya kaidah hukum, kedua adanya pemberian dan penerima jaminan, ketiga adanya jaminan, keempat adanya fasilitas kredit. 

Beberapa ketentuan terdapat dalam KUH Perdata dan KUH Dagang mengatur sepenuhnya atau kaitannya dengan penjaminan hutang. Disamping itu juga terdapat perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Untuk jaminan itu sendiri dapat dibebankan Hak Gadai, Hak Hipotek, Hak Tanggungan, dan Hak Fidusia. Pertama yaitu Hak Gadai, hak Gadai diatur dalam Buku II Pasal 1150-1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Dalam Pasal 1150 KUH Perdata dinyatakan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang dan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya yang sama harus didahulukan. Biasanya benda yang dijadikan jaminan dalam gadai berupa benda bergerak. Gadai merupakan perjanjian accesoir yaitu perjanjian tambahan yang bergantung dari perjanjian pokok.

Kedua hak Hipotek, menurut Pasal 1162 KUH Perdata hipotek adalah suatu hak bendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Benda tidak bergerak yang dapat dijadikan tanggungan yaitu tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha yang sudah didaftarkan, Rumah susun berikut tanah tempat bangunannya atau hak milik atas satuan rumah susun, Kapal laut Indonesia yang berukuran 20 m3 isi kotor keatas yang sudah didaftarkan. Dalam perjanjian hipotek terikat oleh bentuk tertetu yaiutu harus dibuat dengan akte otentik.

Ketiga hak Tanggungan, dasar hukum hak tanggungan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Tanggungan dinyatakan bahwa Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Jadi, yang dapat dijadikan hak tangungan adalah tanah beserta benda-benda yang ada di atasnya. Perjanjian tanggungan ini untuk pelunasan lebih khusus dan memberikan kedudukan yang diutamakan daripada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

Keempat hak Fidusia, fiduasia adalah jaminan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikkannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 1 ayat (2) jaminan fiduasia adalah jaminan benda bergerak yang berwujud maupun benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Perjanjian fidusia selama ini menekan pendaftaran pada benda bergerak dan tidak bergerak. Perjanjian fidusia harus didaftarkan atau dicatat dalam sertifikat kepemilikiannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun