Mohon tunggu...
Herman Wijaya
Herman Wijaya Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Lepas.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Utak Atik AFI

20 Juni 2017   14:30 Diperbarui: 20 Juni 2017   14:31 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang teman wartawan memperlihatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang isinya meminta dia menjadi peserta seminar penyusunan “Naskah Akademik AFI”.  Acara berlangsung di hotel…. (tentative), dan para peserta akan menginap selama tiga hari di hotel.

Walau pun tidak ada kepanjangan dari kata AFI, bisa dipastikan kata itu merupakan singkatan dari Apresiasi Film Indonesia, sebuah festival film yang sudah diselenggarakan oleh pemerintah selama 4 kali. Entah dongeng apa lagi yang akan dibuat dengan rencana seminar penyusunan “Naskah Akademik” itu.

Sebelum masuk pada pokok bahasan, penulis perlu memaparkan sejarah pembentukan dan penyelenggaraan AFI yang sudah berlangsung sebanyak 4 (empat) kali itu.

AFI lahir tahun 2012. Waktu itu pembentukan AFI memang tidak terlepas dari kesan adanya keinginan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menunjukkan posisi sebagai kementerian yang membawahi perfilman. Kedudukan itu sesuai dengan bunyi UU No.33 tahun 2009. Sementara, sebagian besar kegiatan perfilman masih ditangani oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kementerian yang dibentuk setelah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan (Kemenbudpar) ditiadakan.

Meski pun pemerintah melalui Kemenparekraf telah memiliki Festival Film Indonesia, tetapi atas nama kewenangan terhadap perfilman, Kemdikbud mendirikan AFI.  Maka terbentuklah dua festival film yang sama-sama menggunakan anggaran pemerintah. Agar terkesan beda, disebutkan kriteria film-film peserta dalam AFI, antara lain harus memiliki kekhasan tersendiri, yakni memiliki muatan budaya. Walau pada gilirannya, peserta FFI dan AFI sebagian besar sama.

Sejak tahun 2014, setelah Kemenparekraf dibubarkan, FFI dipindahtangankan ke Kemdikbud, sehingga Kemdikbud menanggung beban penyenggaraan dua festival film. Apakah itu merepotkan? Tentu saja tidak. Sejauh ada uang, tidak ada yang sulit di dunia ini. Apalagi ada badan swasta mandiri bernama Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang tugasnya antara lain menyelenggarakan festival film di dalam negeri. Kepada BPI-lah Kemdikbud menyalurkan anggaran untuk membiayai FFI dan AFI.

Namun pada tahun 2015 ada ketidaksesuaian paham antara Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbang Film - organ di bawah Kemdikbud) dengan BPI dalam soal pembiayaan untuk pelaksanaan AFI. Sehingga ditunjuklah Abdullah Juliarso (Dudung), seorang pensiunan perwira TNI AL yang lebih dikenal sebagai penggiat film dibandingkan pensiunan tentara, sebagai Ketua Panitia Pelaksana AFI 2015 di Yogyakarta.

Dengan pengalamannya sebagai penggiat film, dan dasar keilmuan yang dimilikinya sebagai alumnus Institut Kesenian Jakarta Jurusan Film, Dudung telah menyusun semacam cetak biru format penyelenggaraan AFI yang membuatnya berbeda dengan FFI. Komunitas film adalah kelompok yang menjadi target peserta AFI ke depan.

Sayang persaingan di dunia film yang begitu keras, membuat Dudung terpental.

Dia yang telah membuka jalur pelaksanaan AFI di Manado, Sulut, pada tahun 2016, justru ditinggalkan begitu saja. Sejak itu Dudung sakit, hingga meninggal dunia. Tahun 2016 AFI kembali direbut BPI.

Dalam obrolan penulis dengan Kepala Pusbang Film Dr. Maman Wijaya tahun lalu, sempat muncul wacana pemerintah akan menyatukan penyelenggaraan AFI dengan FFI. Kedua festival itu tidak perlu dipisah-pisah karena baik penyelenggaraan hingga pelaksanaan, nyaris hampir mirip. Menurut Maman, pemerintah berpikir untuk membuat hanya sebuah festival film, tetapi lebih besar dari yang ada sekarang ini.

Tidak jelas kelanjutan wacana itu, yang muncul berikutnya adalah sebuah seminar pembuatan “Naskah Akademik AFI”. Dan seminar ini difasilitasi oleh Pusbang Film. Konon sebagian besar pesertanya adalah wartawan film.

Ada beberapa hal menggelitik dari rencana seminar tersebut. Yang pertama adalah penggunaan tema “Naskah Akademik”. Ini mengesankan sesuatu yang hebat dan bakal menentukan hajat hidup orang banyak, dan juga penting bagi negara.  Selama ini penggunaan kata “Naskah Akademik” itu hanya muncul dalam rencana pembuatan undang-undang. Ternyata itu juga bisa muncul dalam penyusunan konsep penyelenggaraan festival film. Sungguh wacana yang mencerdaskan.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengertian Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, mengenai peraturan masalah tersebut dalam Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota, sebagai solusi terhadap permasalah dan kebutuhan hukum masyarakat.

Yang kedua, di mana posisi Badan Perfilman Indonesia (BPI) dalam seminar penyusunan “Naskah Akademik AFI” itu. Apakah BPI tetap terlibat, tapi tidak (ingin) dipublikasikan, atau memang BPI tidak dilibatkan. Kalau BPI tidak dilibatkan, sangat aneh, menyimpang dari kelaziman. Sebab sebelum BPI berganti pengurus, badan swasta mandiri itu merupakan “anak emas” di Pusbang Film.

Kalau terbukti benar BPI tidak dilibatkan, gossip yang mengatakan pemerintah akan memposisikan BPI sebagai badan swasta mandiri – tidak ada kewajiban pemerintah untuk “menyusuinya” – mulai terbukti. Apalagi sejak BPI diketuai oleh produser film Ir. Chand Parwez Servia, belum terlihat gerakan-gerakan yang menarik perhatian.

Yang ketiga, penyelenggaraan seminar pembahasan “Naskah Akademik AFI” itu merupakan bentuk kengototan pemerintah untuk tetap mempertahankan AFI. Artinya akan tetap ada dua festival film yang membosankan, akan tetap ada pemborosan anggaran negara.

Memprihatinkan. Di saat pemerintah tengah pontang-panting mencari sumber pendaanaan pembangunan, hemat sana-sini demi ambisi mengejar target pembangunan infrastruktur, bahkan sempat ada wacana tabungan Rp.200 juga juga akan dipajaki, di sisi lain para pengguna anggaran dengan ringan menggelontorkannya, untuk hal-hal yang seharusnya bisa disiasati demi penghematan.

Penulis setuju dengan wacana Ketua Pusbang Film Dr. Maman Wijaya dulu, yang mengatakan ingin menyatukan AFI dengan FFI. Mengapa tidak? FFI tinggal menambah kategori dalam pelaksanannya, atau dibuat sesi berbeda antara film komersil dan film-film yang khusus memiliki muatan budaya atau film-film karya komunitas.

Bukankah penyelenggaraan Piala Oscar juga tidak melulu menilai film-film Amerika? Entah kalau seminar penyusunan naskah akademi yang berlangsung di hotel mewah itu juga akan berpikir ke sana. (why16661@gmail.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun