Mohon tunggu...
Matius AsepGugum
Matius AsepGugum Mohon Tunggu... Lainnya - Semoga membantu

Fakultas Bioteknologi Universitas Kristen Duta Wacana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Resistensi Omnibus Law

16 Desember 2020   22:07 Diperbarui: 16 Desember 2020   22:21 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2.   Kesejahteraan buruh akan menurun

Omnibus Law ini dinilai dapat menimbulkan fleksibilitas tenaga kerja dalam hal bentuk penetapan upah yang di bawah minimum, lamanya waktu bekerja, dan perluasan alih daya (outsourching). Upah buruh yang dihitung per jam akan sangat kecil jika dihitung berdasarkan upah minimum provinsi Jakarta.

3.   Sentralisasi perizinan

Hal ini dinilai sudah menyalahi otonomi daerah yang sudah berjalan sejak dulu. Sentralisasi perizinan ini dapat menyebabkan jauhnya pelayanan publik dan dapat menyulitkan penyampaian aspirasi masyarakat.

4.   Izin investasi yang ringan

Omnibus Law ini dinilai memberikan kemudahan bagi korporasi untuk mengeksploitasi ruang hidup rakyat seperti tanah. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi ini berpotensi akan semakin meningkat dan akan menyulitkan masyarakat.

5.   Ancaman PHK

Omnibus Law ini dinilai menghilangkan pesangon bagi buruh yang terkena PHK sehingga menyebabkan pemilik modal semakin mudah untuk melakukan relokasi ke daerah lain yang upahnya lebih murah. Hal ini akan menimbulkan terjadinya PHK massal.

6.   Penyusunan Omnibus Law dianggap tak transparan dan tak partisipatif

Serikat buruh menilai pemerintah tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya kaum buruh, dalam pembahasannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan aturan itu ditumpangi suatu kepentingan tertentu.

Kemudian satuan tugas yang terdapat dalam Omnibus Law yang dibentuk pemerintah dinilai bersifat eksklusif dan elitis, sehingga tidak mengakomodasi kelompok masyarakat yang terdampak. Tercatat bahwa tugas-tugas yang ada di dalam Omnibus Law ini sebagian besar berasal dari kalangan pemerintah dan pengusaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun