Mohon tunggu...
Matius AsepGugum
Matius AsepGugum Mohon Tunggu... Lainnya - Semoga membantu

Fakultas Bioteknologi Universitas Kristen Duta Wacana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Resistensi Omnibus Law

16 Desember 2020   22:07 Diperbarui: 16 Desember 2020   22:21 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh

Veronica Cahya Nugraheni, Matius Asep Gugum Gumilar, Iren Enjelika Girsang

Fakultas Bioteknologi, Program Studi Biologi

Universitas Kristen Duta Wacana

Yogyakarta

Omnibus memiliki arti "segalanya" dalam bahasa Latin, dan Law yang berarti hukum. Omnibus Law merupakan undang-undang yang diamandemen, mencakup beberapa topik salah satunya topik lingkungan.

Amandemen yang dibuat ini bertujuan untuk menyederhanakan beberapa regulasi yang dianggap berbelit, menghilangkan ego sektoral dan meminimalisir terjadinya korupsi yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak terkait. Namun, terdapat berbagai pihak yang resisten atau tidak setuju dengan lahirnya Omnibus Law diantaranya buruh, masyarakat, akademisi, pakar, hingga investor global.

Hal ini menandakan bahwa Omnibus Law tidak memiliki legitimasi. Resistensi Omnibus Law itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara ideologi perjuangan stakeholder yang resisten dengan ideologi negara. Beberapa pihak ini menganggap bahwa Omnibus Law hanya memberikan pengaruh buruk atau negatif pada keberlangsungan investasi dan dapat mengorbankan hak asasi manusia.

Selain itu, Omnibus ini hanya memberikan pelayanan kepada golongan menengah ke atas atau pemilik modal sebagai pengendali pasar ekonomi. Resistensi omnibus law ini terjadi dikarenakan adanya beberapa hal yang menurut beberapa stakeholder merugikan. Adapun persoalan-persoalan tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Menjadi ancaman bagi lingkungan

Omnibus Law ini dinilai para stakeholder yang resisten akan melegitimasi investasi yang akibatnya akan merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terabaikan. Hal ini dikarenakan pemerintah yang tidak selektif dalam menarik investasi yang masuk dan dapat menyebabkan potensi perluasan eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun