Gerakan Cinta Nusantara 8
Lack of attention to long-term national development planning results in environmental damage. Besides that, the awareness of business actors and the public about the geographical conditions is very important to take care of the earth in Indonesia.
Rencana tata ruang nasional (RTRWN) yang terkait erat dengan kondisi geografi wilayah membutuhkan penyesuaian mendesak untuk pemulihan lingkungan hidup.  Salah satu dampak besar dari kerusakan lingkungan di hulu adalah banjir di Kalimantan Tengah yang menenggelamkan 11 dari 14 kabupaten. Halmana menunjukkan bahwa pengembangn di hilir juga ditentukan dengan kondisi di hulu. Banjir bandang yang terjadi pada 2021 ini tentu saja sangat memprihatinkan. Di tengah upaya Pemerintah dalam mengatasi terpaan Pandemi Covid 19, hal ini perlu dijadikan perhatian dalam kaitannya dengan rencana pembangunan agar dapat dipikirkan secara matang dan terintegrasi. Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan  upaya mencukupi kebutuhan saat ini tanpa merugikan generasi berikut.  Pengertian lain adalah, pembangunan nasional harus diprioritaskan untuk mensejahterakan rakyat dimana pada tahap pelaksanaannya sering terganggu oleh bencana alam yang tidak didukung data lengkap.
Mengabaikan
Perencanaan pembangunan nasional jangka panjang yang kurang mendapatkan perhatian mengakibatkan terjadinya keusakan lingkungan hidup. Hal ini dapat berlaku di wilayah manapun di Indonesia.  Penyebabnya datang dari bermacam latar belakang. Pertama, pelaku pengembang industri yang mengabaikan keberlangsungan alam yang telah dikeruk untuk diolah menjadi barang produksi. Selain pembuangan limbah yang seringkali melewati ambang batas yang ditentukan pemerintah, polusi udara dari pabrik yang beroperasi, dan terutama bahan baku yang diambil melalui pembabatan hutan. Sebagai contoh pabrik Pulp (bubur kertas) yang materi bakunya diambil dari hutan. Pohon-pohon yang ditebang ini perlu diganti dengan penanaman ulang yang membutuhkan waktu sekian tahun hingga siap untuk digunakan. Hukum yang tidak tegas juga memungkinkan terjadinya korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang hanya mementingkan pelaku usaha atau elite tertentu. Kedua, perencanaan pembangunan yang tidak berjalan secara terintegrasi, hanya fokus pada kondisi di hulu tanpa memperhatikan dampaknya di hilir. Hal ini juga berkaitan dengan kepemimpinan artinya periode kepemimpinan dari pejabat daerah atau pejabat terkait. Dalam masa 5 tahun menjabat, para pemimpin terpicu hanya fokus pada pencapaian tujuan untuk masa 5 tahun menjabat. Akibatnya ketika terjadi pergantian kepemimpinan, rencana pembangunan di awal dapat saja berubah sesuai dengan  visi misi dari pejabat yang baru. Ketiga, kesalahan pada penataan ruang parsial yang belum diikuti dengan kesadaran geografi serta teknologi. Bencana Hidrometereologi sering terjadi seiring dengan terjadinya perubahan iklim sehingga perlu disikapi dengan teknologi digital berbasis computer. UU 17 tahun 2007 tentang RPJPM, belum berlaku indsutri 4.0 artinya titik berat pembangunan masih terfokus pada pembangunan ekonomi dan belum pada lingkungan,
Menghadapi dan menyelesaikan persoalan lingkungan tentunya tak dapat sama di setiap era dan wilayah karena situasi dan tuntutan sosial yang dinamis. Pembangunan akan diikuti kerusakan lingkungan hidup jika pertama, tak adanya keseimbangan dalam kendali ekosistem dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Kedua, tak ada pengamanan terhadap kelestarian sumber daya alam dalam arti pemanfaatan dan pengaturan sumberdaya alam hanya untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi. Ketiga, mengabaikan dampak manfaat jangka panjang antargenerasi dengan hanya memandang kepentingan waktu sekarang. Hal ini kemudian berdampak pada kualitas kehidupan manusia yang tak sejalan dengan habitatnya.
Kearifan Lokal
Adapun konsep green economy dan blue economy merupakan upaya Pemerintah untuk dapat mengatasi persoalan-persoalan lingkungan dewasa ini. Secara praktek merupakan pengangkatan kembali kekayaan alam dan daerah yakni penguatan kearifan lokal. Ekonomi hijau diperuntukan agar berdampak positif bagi  berkembangnya aktifitas Ekonomi yakni lapangan kerja, investasi dan pertumbuhan ekonomi hijau; Sosial termasuk ketahanan masyarakat terhadap pandemi, perubahan iklim, dan bencana. Untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan minim karbon sesuai RPJMN 2020-2024, Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan pengkinian cara penelusuran yang selama ini menggunakan PEP (Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan) online menjadi perangkat AKSARA Pemantauan Aksi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia. Sedangkan kegunaan dari konsep ekonomi biru adalah keselarasan beragam hayati laut, ekosistem laut dan pesisir, termasuk pula mata pencaharian yang berkesinambungan. Ekonomi biru pun membuka peluang bagi penciptaan inovasi baru, baik pada sektor yang sudah ada ataupun yang sedang berproses.
Kesadaran terhadap potensi daerah serta perlunya menjaga kesestarian lingkungan hidup tampak dari kebijakan beberapa Pemerintah Daerah yang  menggalakkan kembali bercocok tanam. Sebagai contoh di Sulawesi Utara mengusung gerakan Ayo Bakobong yang relatif efektif karena melibatkan masyarakat akar rumput termasuk keluarga di desa-desa; demikian di NTT khususnya Labuan Bajo Pemerintah Daerah tengah fokus pada tanam jagung dan kacang mete.  Gerakan ini juga diharapkan dapat memberi ruang bagi kaum muda untuk membangun desanya dan tak melulu harus merantau bekerja ke kota-kota besar bahkan luar negeri. Aktifitas menanam di kota-kota besar juga semakin berkembang terutama saat pandemi dimana kegiatan masyarakat banyak dilakukan di rumah. Penanaman hidroponik yang tidak membutuhkan tanah, pengelolaan sampah baik dalam bentuk daur ulang atau bank sampah maupun konsep eco enzyme merupakan gerakan yang kini banyak dilakukan masyarakat di perkotaan. Pemerintah Sulawesi Utara juga sedang mengembangkan gerakan nelayan melaut bukan sekedar menangkap ikan tetapi membersihkan sampah-sampah di laut, dan hasil pengumpulan sampah dari laut dihargai oleh pemerintah sebagaimana juga bank sampah.
Penggabungan konsep ekonomi hijau dan ekonomi biru dapat dilihat pula melalui pengembangan budidaya mangrove. Pemerintah menargetkan 600.000 hektar di tahun 2024, dan penanaman mangrove ini dibawa Pemerintah dalam forum PBB serta G20. Mangrove memiliki prospek yang baik karena 20% mangrove di dunia ada di Indonesia dengan berbagai jenis. Mangrove dapat melindungi penduduk karena selain menekan karbon, juga menahan erosi dan tsunami. Mangrove yang hidup di pesisir pantai memungkinkan berkembangnya hewan laut seperti udang dan ikan, disamping kayu juga serta hasil tanaman mengrove yang dapat diolah menjadi  kebutuhan rumah tangga Di luar itu, konsep ekonomi hijau dan ekonomi biru di daerah perlu disosialisasikan melalui berbagai cara baik itu budaya, olah raga, hingga kesehatan yang menjadikan trademark di suatu daerah. Misalnya Batik dari Pekalongan, Bandung dengan Paris Van Java, Manado dengan Bunaken. Selain membantu memperkenalkan produk-produk daerah juga menumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta terhadap produk lokal.