Mohon tunggu...
Mathilda AMW Birowo
Mathilda AMW Birowo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Konsultan PR

Pengalaman Profesional (35 tahun) : Bank CIMB Niaga (Corporate Communication) ; Raja Garuda Mas Group (Senior Communication Officer) ; Kompas Gramedia (Hubungan Masyarakat) ; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Konsultan Komunikasi); Akademi Televisi Indonesia (Ketua Program Studi). Organisasi: Ketua Umum Alumni Katolik Universitas Indonesia (Alumnika UI) Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik Republik Indonesia Dosen Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Dosen Komunikasi Vokasi Universitas Indonesia Konsultan Public Relations Anyes Bestari Komunika Penulis Buku Gramedia (terdaftar) Trainer Gramedia Akademi Trainer Pusdiklat KOMINFO Pendidikan: Deakin University - STA Multifaith Leadership for Women Organization London School of Public Relations - M.Si FISIP UI - Sarjana Komunikasi Fakultas Sastra Belanda UI - D3 Cambridge University / LSPR - Managing Information Certification Penerbitan Buku: Becermin Lewat Tulisan (Gramedia Pustaka Utama) 1001 Virus Cinta Keluarga (Gramedia Widiasarana Indonesia) Brand Yourself (Gramedia Widiasarana Indonesia) Mengembangkan Kompetensi Etis di Lingkungan Kita (Gramedia Widiasarana Indonesia) Melati di Taman Keberagaman Praktik Kepemimpinan Perempuan di Indonesia dan Australia (Gramedia Widiasarana Indonesia) Pencapaian/Penghargaan: Australia Awards Indonesia, STA Scholarship Indonesia Wonder Women, Universitas Indonesia Top 27 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), 2017 Top 15 Komnas Perempuan, 2019

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelajaran Berharga dari Kebijakan Publik dalam Penanganan Pandemi Covid-19

3 Juli 2022   22:33 Diperbarui: 11 Juli 2022   18:32 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gerakan Cinta Nusantara (6)

PENANGANAN PANDEMI COVID-19 TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Kebijakan Publik pada dasarnya merupakan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Daerah, memuat program dan kegiatan yang dilaksanakan. Tujuannya untuk mewujudkan ketertiban, melindungi hak-hak masyarakat, menciptakan ketentraman dan kedamaian, serta kesejahteraan masyarakat. T

erkait dengan penyebaran Covid-19 begitu pesat dan belum disertai oleh prasarana Rumah Sakit khusus memadai serta kesiapan masyarakat untuk perubahan pola hidup serta tingkat disiplin yang masih rendah, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan guna membatasi pertemuan warga. Untuk menekan penyebaran Covid 19, pada Maret 2020 pemerintah memberlakukan tak hanya social distancing tetapi dilanjutkan dengan physical Distancing. 

Dikarenakan kondisi semakin memburuk, pemerintah kemudian menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. PSBB sendiri adalah pembatasan aktivitas tertentu penduduk di sebuah daerah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019. 

Pandemi yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk didalamnya ekonomi, membawa Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan pengambilan keputusan yang cepat. Di samping itu, kondisi masyarakat yang beragam menjadi sebab pula untuk segera dilakukan tindakan yang strategis. 

Melalui Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 dikeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Kabupaten atau kota di Jawa/Bali dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3) di Kabupaten/Kota Luar Jawa dan Bali. 

Kedua Instruksi Mendagri itu berlaku pada 21 hingga 25 Juli 2021. Tiap daerah memiliki level PPKM 3 yang berbeda karna situasi, jumlah penduduk serta kondisi geografis yang berbedabeda. Sebelumnya, pemerintah juga telah menginstruksikan kesiagaan rumah sakit dan mengadakan rumah sakit darurat yang mengacu pada standar internasional. 

Kebijakan publik juga menyentuh pada bidang anggaran yang terutama dialokasikan bagi segala bentuk pencegahan dan penanganannya. Dalam hal sarana karantina atau penampungan warga untuk isolasi mandiri, pemerintah juga melibatkan pihak swasta yakni hotel, penginapan termasuk juga peran serta dalam percepatan pemberian vaksin kepada masyarakat. 

Setelah sempat melandai, data per 29/6/2022 angka positif Covid-19 di Indonesia meningkat hingga 6.086.212 orang. Secara umum, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan keputusan yang tepat dan mampu secara bertahap memperkecil penyebaran virus Covid dengan berbagai varian barunya. Demikian pula dengan pemberian vaksin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun