KESELARASAN VISI, NILAI DAN PRAKTEK
Kepemimpinan bukan hanya kemampuan manajerial dan memengaruhi orang lain, tetapi keberanian untuk meluruskan yang tidak selaras, Â mencerahkan dimana ada kekaburan. Â (Mathilda AMW Birowo)
Tulisan ini merupakan bagian pamungkas dari lima bagian artikel yang disampaikan secara bertahap. Pada bagian ini kita akan meninjau Organisasi Independen dan Komunitas Feminis. Perlu saya kemukakan terlebih dahulu, pada bagian Ke-Empat ada revisi terhadap penulisan Bah yang seharusnya Baha'i. Saya mengambil dari kamus yang penulisannya menggunakan ejaan /bahasa asli namun tak terbaca penuh dalam format biasa. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.Â
Semoga 5 seri tulisan ini membawa kita lebih mengenal kekuatan sekaligus tantangan organisasi-orgaisasi perempuan baik di Australia maupun di Indonesia. Tentunya tak dapat menggambarkan secara menyeluruh dan juga tak dapat kita generalisir, namun yang terpenting adalah bahwa perempuan dengan segala kelebihannya akan semakin kuat ketika mereka lebih kompak, saling peduli dan menghargai. Â
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Lahirnya Komnas Perempuan berdasarkan tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Latar belakangnya adalah  tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di Indonesia.
Pasca Kerusuhan, Presiden Habibie meminta usulan dari Saparinah Sadli yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Negara Urusan Perempuan (saat ini bernama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengenai tindak lanjut kasus perkosaan sistemik yang terjadi. Saparinah Sadli, memberikan usulan kepada Presiden guna membentuk Komisi Nasional yang bergerak dalam isu perempuan di Indonesia. Usulan ini juga didasarkan pada pemikiran bahwa kepentingan perempuan harus disuarakan tidak hanya sekedar dititipkan kepada lembaga yang bisa jadi berbeda ideologi dengan gerakan perempuan.
Presiden menawarkan sebuah komisi yang diberi nama "Komisi Nasional Perlindungan Wanita", ditempatkan di bawah naungan Menteri Negara Urusan Wanita. Tawaran ini ditolak oleh para aktivis perempuan. Hingga akhirnya disepakati nama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang secara eksplisit menunjukkan penolakan terhadap kekerasan terhadap perempuan, sekaligus dinyatakan sebagai lembaga yang cara kerjanya bersifat mandiri dan independen. (website Komnas Perempuan)
Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria-kriteria umum dalam The Paris Principles. Lembaga ini  telah banyak melakukan advokasi kepada perempuan terkait kebijakan dan hukum. Melalui laporan yang secara berkala dipublikasikan, masyarakat dapat mengetahui kegiatan-kegiatan serta terobosan yang telah dilakukan Komnas Perempuan. Â
Hal ini menunjukkan bagaimana keseriusan Komnas Perempuan dalam mengatasi masalah gender serta kekerasan terhadap perempuan. Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh bagi berbagai pihak dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM sebagai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.Â
Cermin Kewibawaan Lembaga