Mohon tunggu...
Mathilda AMW Birowo
Mathilda AMW Birowo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Konsultan PR

Empat dasawarsa menggeluti bidang Corporate Communication di Kompas Gramedia, Raja Garuda Mas Group dan Bank CIMB Niaga. Memiliki pengalaman khusus dalam menangani isu manajemen serta strategi komunikasi terkait dengan akuisisi dan merger. Sarjana Komunikasi UI dan Sastra Belanda ini memperoleh Master Komunikasi dari London School of Public Relations serta sertifikasi Managing Information dari Cambridge University. Setelah purnakarya, menjadi Konsultan Komunikasi di KOMINFO. Saat ini mengembangkan Anyes Bestari Komunika (ABK), dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia; Universitas Multimedia Nusantara; Trainer di Gramedia Academy dan KOMINFO Learning Center serta fasilitator untuk persiapan Membangun Rumah Tangga KAJ; Dewan Pengurus Pusat Wanita Katolik RI; Ketua Umum Alumni Katolik UI; Koordinator Sinergi Perempuan Indonesia (Kumpulan Organisasi Perempuan Lintas Iman dan Profesi). Memperoleh penghargaan Indonesian Wonder Woman 2014 dari Universitas Indonesia atas pengembangan Lab Minibanking (FISIP UI) dan Boursegame (MM FEB UI); Australia Awards Indonesia 2018 aspek Interfaith Women Leaders. Ia telah menulis 5 buku tentang komunikasi, kepemimpinan dan pengembangan diri terbitan Gramedia. Tergabung dalam Ikatan Alumni Lemhannas RI (PPRA LXIV/Ikal 64).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ketahanan Keluarga "Vaksin" Menuju Normal Baru

20 Januari 2021   13:43 Diperbarui: 20 Januari 2021   13:45 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 "Momen terbesar dalam hidup bukanlah semata prestasi pribadi, melainkan dari hal-hal yang kita lakukan untuk orang yang kita cintai dan hargai." - Walt Disney

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2019, menunjukkan angka stunting di Indonesia mencapai 30,8 persen. WHO menempatkan Indonesia sebagai negara urutan ke-3 dengan kasus anak stunting tertinggi di Asia. Di masa pandemi COVID-19, diperkirakan jumlah anak stunting dan gizi buruk di Indonesia meningkat. Hal ini banyak dikaitkan dengan kondisi dan peran perempuan sebagai ibu sehingga pemberdayaan perempuan menjadi perhatian penting.

Pemberdayaan Perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Pada 2017, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 10 negara ASEAN dan termasuk salah satu negara ASEAN di bawah nilai rata-rata dunia. Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan pembangunan perempuan dan laki-laki di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara ASEAN lainnya. Namun, meskipun lambat, pembangunan gender di Indonesia secara terus menerus sejak 2010 mengalami peningkatan..

Pada 2018, IPG Indonesia sebesar 90,99. Hal ini ditunjukkan antara lain dari Hasil Pemilu tahun 2019, ada sebanyak 118 kursi atau 21 persen dari total 575 kursi di DPR diisi oleh perempuan. Jumlah tersebut meningkat 22 persen dari pemilu sebelumnya yang mencapai 97 kursi. Angka keterpilihan perempuan di DPD mencapai 30,9 persen atau sebanyak 42 perempuan yang berhasil menduduki kursi anggota DPD.

Prof. Dr. Hj. Amany Lubis  (Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) mengemukakan, sejak terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, banyak perempuan melakukan usaha di sektor informal meskipun pendapatan mereka, perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan masih relatif rendah. Sebagian besar perempuan hanya mampu menjalankan kegiatan usaha di sektor mikro, kecil, dan menengah. Disamping itu, masih dijumpai status perempuan dan peranan perempuan dalam masyarakat  bersifat subordinatif, dan belum sebagai mitra sejajar dengan laki-laki. Untuk itu perlu dilakukan hal-hal berikut,

  • Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang kehidupan
  • Meningkatkan peran perempuan sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
  • Meningkatkan kualitas, peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
  • Meningkatkan komitmen dan kemampuan semua lembaga yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender
  • Mengembangkan usaha pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta perlindungan anak. -

Sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), berbicara gender berbicara manusia artinya mulai dari bayi sampai dengan lansia, artinya diperlakukan hak yang sama dalam pembangunan. Pembagian peran dalam keluarga dan komunikasi perlu dijalin dengan baik, setiap anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola ketahanan keluarga.

Peran perempuan dalam keluarga di masa Pandemi sangat besar. Mereka mudah beradaptasi dan memutar haluan untuk mendukung ekonomi keluarga yang terdampak karena kepala keluarga di PHK atau tidak mendapat gaji penuh. Tak sedikit dari penelusuran di media sosial, perempuan yang sebelumnya hanya ibu rumah tangga biasa menjadi wirausaha atau pengembang home industry mulai dari berjualan makanan, menjahit masker hingga menanam berbagai jenis sayuran untuk dikonsumsi sendiri atau dijual. Seorang ibu yang tadinya tak terbiasa menggunakan komputer akhirnya terpacu untuk belajar menggunakannya. Perempuan aktif yang secara rutin kumpul-kumpul dengan teman-teman di rumah makan atau mall apakah arisan, reuni atau sekedar bercengkerama, kini menjadi lebih banyak waktu di rumah bersama anak-anak dan mengenal anak-anaknya lebih dalam.

Perempuan dalam menghadapi kerentanan pada masa pandemi Covid-19 dilihat dari dua sisi: internal dan eksternal. Pada faktor eksternal diantaranya, Organisasi-organisasi Kemasyarakatan banyak menyelenggarkan webinar dengan bermacam topik yang dapat diikuti dari rumah, stasiun-stasiun TV dalam dan luar negeri menyuguhkan program-program menarik, KPPPA telah menyusun buku pedoman perempuan tangguh dalam menghadapi bencana baik alam maupun non-alam.  Pedoman ini menyangkut faktor internal berisi, pertama literasi media bahwa perempuan harus memiliki prinsip kuat, jangan mudah dipengaruhi oleh konten di media sosial;  perempuan sebagai ibu dan sekolah pertama dalam keluarga harus positive thinking. Kedua, perempuan mempunyai kelenturan, daya bangkit dan ungkit yang cepat. Perempuan pada umumnya religius dan selalu mensyukuri berkat Tuhan apapun itu, dengan pemikiran ini menjadikan perempuan lebih kuat.  Ketiga, putar otak, jangan menyerah, harus melihat peluang apa yang bisa dilakukan. Keempat, komunikasi dalam keluarga harus ada empati sehingga tidak terjadi miss dan KDRT. Di atas semuanya, perempuan sangat perlu bekerjasama dan memotivasi perempuan yang lain (menjadi role model) untuk maju, bangkit dan menjadi  kuat.

Ruang Aman

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan anak banyak berasal dari orang terdekat. Namun keluarga yang mengedepankan perhatian dan cinta kasih akan membangun ruang aman dimana ada kelekatan antar suami isteri, orangtua dengan anak-anak dan sebaliknya, demikian antara kakak beradik. Kelekatan ini menjadikan mereka seakan tak terpisahkan, saling membutuhkan dan saling menguatkan. Kelekatan ini juga yang menjadi benteng pertumbuhan karakter anak, saling mengenal secara mendalam satu dengan lainnya sehingga sekiranya ada persoalan yang dihadapi salah satu anggota keluarga, maka dengan cepat yang lain dapat mengetahuinya. Setiap anggota keluarga menjadi nyaman dan hangat ketika berada dalam lingkungan keluarga.

Kondisi seperti ini kemudian menjadikan anak-anak khususnya dapat berelasi dengan baik keluar, kepada tetangga, teman atau keluarga besar. Sebagai warga Indonesia, negara yang dikenal keragamannya, sangat perlu menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada anak-anak. Sehingga mereka dapat menghargai sesamanya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun