Mohon tunggu...
Mateus Hubertus Bheri
Mateus Hubertus Bheri Mohon Tunggu... Penulis - Menulis Itu Seni

Sastra

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara Harus Welas Asih terhadap Rakyatnya

24 Februari 2020   15:30 Diperbarui: 24 Februari 2020   19:05 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berpijak pada konsep pemikiran Bung Karno dalam pidatonya tangggal 1 Juni 1945 pada sidang Dokoritzu Zumby Tyosakai, Bung Karno mengisyaratkan tentang berdirinya sebuah Negara, dimana harus ada buminya, ada rakyatnya, ada pemerintahnya, dan diakui oleh salah satu Negara.

Syarat berdirinya sebuah Negara yang disampaikan oleh Bung karno, sebagai bentuk argumentasi untuk membuka cakrawala berpikir kaum konservatif  yang menginginkan, agar dalam mendirikan sebuah Negara merdeka perlu dibangun, ditatah, dan dikerjakan secara baik terlebih dahulu baru mendirikan Negara Indonesia Merdeka.

Dengan adanya perbedaan pendapat inilah, dalam satu spirit yang sama, akhirnya melalui sidang Dokoritzu Zumby Tyoskai mereka bersepakat dan merumuskan konsep sebuah dasar Negara Indonesia yang baik adalah pancasila.

Gema tentang pancasila dan rumusan isinya, kemudian dibumikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan dikenalkan kepada dunia bahwa Indonesia sebagai Negara yang heterogen memiliki konsep tentang dasar Negara Indonesia yang menjadi Falsafah, idoelogi, pandangan hidup bangsa Indonesia.

Kini Negara Indonesia telah memasuki era baru dalam usianya yang ke-74. Sebagai Negara agraris dengan berbagai kekayaan yang dimiliki, di usia yang ke-74 ini seharusnya Negara Indonesia harus keluar dari Negara berkembang dan masuk pada kategori Negara maju yang mampu bersaing secara ekonomi, dan politik dengan Negara-negara dunia lainnya seperti, Amerika, Jepang, China, Korea, dan lain sebagainya.

Setiap kali pergantian roda kepimpinan yang baru seluruh sistem dan tata kelolah pemerintahan sebelumnya diubah dan diganti dengan sistem dan tatah kelolah pemerintaan yang baru. Persoalan ini yang mempersulit dan memperumit kemajuan suatu bangsa. Sebab bangsa ini hanya sekedar menciptakan sistem yang baru, dan mengabaikan tentang kualitas progresnya dari sistem itu.

Biang kerok dari amburadulnya konsep pembangunan yang salah, rakyat kecil yang akan menjadi korban. Anak jalan semakin banyak yang tidak terurus, pengangguran dimana-mana, banyak anak yang terpaksa putus sekolah akibat biaya pendidikan, biaya rumah sakit semakin mahal, dan masih banyak lagi persoalan sosial yang dialami oleh masyarakat.

Seharusnya ketika rakyat kecil dililit dengam sejumlah persoalan hidup, Negara harus hadir untuk memberikan sentuhan-sentuhan lembut kepada rakyatnya. Bukan malah menutup matanya atas persoalan itu, lalu membiarkan rakyatnya memikul dan menanggung sendiri beban hidupnya.

Negara harus menolak lupa bahwa Ia hadir karena adanya beberapa kelompok kecil yang hidup dalam suatu wilayah dan mempunyai keinginan untuk hidup bersama yang akhirnya mereka untuk menjauhkan berbagai ancaman, maka didirikannya sebuah lembaga yang namanya Negara. Tugas lain daripada Negara  adalah mengatur orang-orang yang ada di dalamnya supaya aman, tentram, damai dan sejahterah.

Untuk menjalakan tugas Negara tersebut, didirikan alat kekuasaan Negara dan John Lock membaginya dalam tiga kekuasaan yaitu, Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Ketiga alat kekuasaan Negara ini dibentuk berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing yang esensinya diperuntukan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan berpatokan pada fakta riil yang dijumpai ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara, adanya krisis nilai moral dan etika yang menimbulkan semakin tumbuh suburnya patologi sosial ditengah rakyat. tiga alat kekuasaan Negara yang dibentuk melakukan malapraktek yang tidak terpuji dan menjilat serta mengisap rakyat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun