Mohon tunggu...
Mata Mata Jurnalistik
Mata Mata Jurnalistik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Divisi Reportase Lab Jurnalistik UHO

Mata-mata Jurnalistik merupakan salah satu bagian dari program kerja divisi reportase lab jurnalistik Universitas Halu Oleo Kendari

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peringatan Hari HAM Sedunia: Setiap Individu Memiliki HAM

10 Desember 2022   09:22 Diperbarui: 10 Desember 2022   09:32 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hari Hak Aksasi Manusia (HAM) di peringati setiap tahun tanggal 10 Desember, Peringatan Hari Hak Aksasi Manusia ini di mulai sejak tahun 1948 oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) dan kemudian di adopsi jadi Hari HAM Sedunia atau Internasional

Dilansir dari Wikipedia, Hak asasi manusia (HAM), dalam bahasa inggris (human rights),dalam bahasa prancis (droits de l'homme) merupakan sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir yang dilindungi oleh badan hukum. Dalam hal ini, HAM memberikan setiap orang hak dalam memperoleh kebebasan, pendidikan, perdamaian dan keadilan. HAM mengatur pemenuhan kebutuhan setiap orang dalam pendidikan, sandang, pangan dan papan.

HAM yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir di bumi mendapat perlindungan dan tidak ada yang dapat merampas hak tersebut oleh siapa pun, karena telah di lindungi oleh PBB tanpa ada perbedaan.

Apa Saja Pemicu Terjadinya Pelanggaran HAM ?

Pelanggaran HAM dapat terjadi karena perbedaan ekonomi, ras, suku dan lain-lain sehingga timbul pelanggaran HAM seperti pelecehan, perbudakan, penganiayaan bahkan pembunuhan.

Hak Asasi Manusia (HAM) Telah di undang-undangkan pada tanggal 23 September Tahun 1999 yang dipandang sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun