Mohon tunggu...
Masykuri
Masykuri Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komite Sekolah Sesuai Regulasi Terkini

17 Mei 2018   09:20 Diperbarui: 17 Mei 2018   09:28 2658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komite Sekolah (ombudsman.go.id)

Mungkin bagi sebagian masyarakat masih ada yang bertanya-tanya tentang apa, siapa dan bagaimana komite sekolah itu? Memang saat ini hampir di semua tingkat satuan pendidikan ada yang namanya komite sekolah. Namun ternyata diantara kita masih ada yang belum memahami tentang lembaga yang secara substansi sebenarnya sudah ada sejak lama hanya saja menglami beberapa perubahan nama.

Dulu kita mengenal adanya Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) sebagai suatu lembaga yang berfungsi membantu penyelenggaraan pendidikan, dalam perkembangan berikutnya POMG ini dibubarkan dan dibentuk suatu badan baru yang bernama Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3). Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah. 

Komite Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non  profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.

Saat ini regulasi yang dijadikan landasan keberadaan komite sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 75 Tahun 2016 tentag Komite Sekolah. Oleh karena regulasi ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 30 Desember 2016, maka semua komite sekolah harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, maka komite sekolah harus menjalankan fungsinya dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. 

Dalam hal ini komite sekolah mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait : kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah, dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.

Meskipun secara eksplisit salah satu tugas komite sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, namun ada hal yang harus diperhatikan dalam hal ini yakni penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Perbedaan antara sumbangan dengan pungutan adalah kalau Sumbangan Pendidikan/ Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan Pendidikan/ Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam membentuk keanggotaan Komite Sekolah yang berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang tidak dapat berasal dari unsur : pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan, penyelenggara Sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan, serta pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Setelah kita mengetahui kaidah tentang komite sekolah, maka diharapkan semua komite sekolah yang ada di satuan pendidikan harus segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Khususnya tentang keanggotaan dan pengurus komite sekolah agar setiap kebijakan yang diambil oleh komite sekolah bersama dengan sekolah tetap mempunyai legal standing yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun